KARUNAKEPRI.COM,BATAM – Diduga dijadikan sarang narkoba, Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Polresta Barelang dibantu Tim Terpadu Kota Batam melakukan pembongkaran sejumlah bangunan Rumah Liar (Ruli) di Kota Batam, Senin 2 Desember 2024.
Pembogkaran ruli tersebut meliputi kawasan Kampung Madani, Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, dan Kecamatan Sei Beduk,
Pembongkaran ini merupakan bagian dari program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang mendukung Asta Cita Presiden untuk melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkotika.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Karo Ops Polda Kepri Kombes. Pol. Ulami Sudjaja, S.H., Wadirresnarkoba Polda Kepri, Akbp Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., Wakapolresta Barelang Akbp Fadli Agus, S.I.K.,M.H.,M.M.
Dan juga tim gabungan dari berbagai instansi terkait TNI, BP Batam, Satpol PP Kota Batam, terdiri dari 52 Personel Ditpam, 35 Personel Pol PP, 50 Personel Polresta Barelang, 15 Pers Ditresnarkoba Polda Kepri, serta 2 personel Babinsa.
Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pembongkaran ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di Batam. Langkah ini diambil untuk melindungi generasi muda kita dari pengaruh buruk narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama.
Kami meminta masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka,” tambahnya.
Sasaran utama penertiban ini adalah beberapa bangunan non permanen, termasuk rumah liar milik tersangka L.F. alias L bin R., rumah liar milik saudara M.A.H., dan kamar kos yang dihuni oleh individu-individu yang diketahui menggunakan narkotika jenis sabu.***