KARUNAKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan sebuah kapal kayu di kawasan Sagulung Kamis (29/5) dinihari. Kapal berwarna abu-abu itu diduga memuat BBM jenis solar ilegal sebanyak 10 ton.
Kapal yang diamankan bernama KM Rizki Laut-IV, kapal kayu berwarna abu-abu tua dengan lis biru, berdasarkan surat ukur resmi yang diterbitkan pada 24 Desember 2004 oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Administrator Pelabuhan Kijang. Kapal tersebut diawaki oleh seorang nahkoda dan tiga orang anak buah kapal (ABK).
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari keluhan masyarakat serta para pemilik izin niaga BBM resmi. Mereka menyampaikan keresahan terhadap maraknya praktik penjualan BBM yang dilakukan di bawah harga pasar industri yang telah ditetapkan pemerintah.
“Praktik semacam ini tidak hanya merugikan pelaku usaha resmi, tapi juga berdampak langsung pada pendapatan negara, terutama dari sektor pajak bahan bakar untuk kendaraan bermotor,” ungkap AKBP Zamrul.
Berdasarkan laporan itu, Ditreskrimsus Polda Kepri kemudian melakukan pemantauan intensif terhadap jalur distribusi BBM, baik dari hulu ke hilir maupun sebaliknya. Dalam kegiatan tersebut, tim mendapati KM Rizki Laut-IV tengah berlayar tanpa mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang wajib dikeluarkan oleh pihak syahbandar.
“Kapal tersebut juga terbukti membawa muatan solar dalam jumlah besar tanpa dokumen yang sah,” kata Zamrul.
Dijelaskannya, Nahkoda kapal berinisial MF langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pemilik kapal sekaligus pemilik muatan BBM adalah seorang berinisial AS.
“Sementara MF mengaku beroperasi atas perintah seseorang berinisial DN,” tegasnya.
Seluruh muatan BBM serta kapal kini telah diamankan sebagai barang bukti, dan dititipkan di dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang. Penyidik juga terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam distribusi ilegal ini, termasuk dugaan adanya jaringan pelaku yang lebih luas.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik niaga BBM ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tapi juga menciptakan ketidakseimbangan dalam tata niaga energi nasional.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas distribusi bahan bakar tanpa izin resmi. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya.
atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp50 miliar,” ujarnya. (*)
Sumber : humaspoldakepri /Editor : Dedi