
KARUNAKEPRI.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan, siap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai penjabat Wali Kota Tanjungpinang pasca ditetapkan tersangka oleh Polres Bintan.
Hasan mengatakan, dengan penetapan sebagai tersangka, dalam waktu dekat dirinya akan membuat surat pengunduran diri secara pribadi.
“Bila nanti secara hukum sudah ditetapkan sebagai tersangka, secara terhormat saya akan membuat surat pengunduran diri secara pribadi,” ujar Hasan dilansir dari rri.co.id, Senin (22/4/).
Menurutnya hal ini dilakukan untuk menghormati kepercayaan yang telah diberikan kepada dirinya sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang sebelumnya. Meakipun begitu, proses ini masih akan berlanjut di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tadi juga saya sudah laporkan ke Kemendagri, mereka kan tidak serta merta langsung menerima begitu,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam proses pengunduran dirinya sebagai Pj Wali Kota, Kemendagri akan meminta kronologis kasus yang terjadi.
“Ada kemungkinan saya mungkin dipanggil ke Jakarta nanti,” ucapnya.
Hal ini juga berlaku untuk jabatannya sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepri.
Menurutnya dirinya akan secara gentle untuk mengundurkan diri dengan penetapan tersangka ini.***