KARUNAKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pj Walikota Tanjungpinang, Andri Rizal, menekankan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Ia menegaskan, ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang harus netral dan tidak terlibat politik praktis.
Hal ini sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Terkait netralitas perangkat RT dan RW kata Andri Rizal, tidak diatur netralitasnya saat Pilkada Serentak 2024 nanti.
Apalagi kata Andri Rizal, perangkat RT dan RW ini tidak termasuk dalam lingkup ASN Pemko Tanjungpinang.
“Kalau secara stuktural termasuk dalam lingkup Pemko Tanjungpinang karena merupakan perangkat di masyarakat,” ujarnya, Kamis, 26 September 2024.
Menurutnya pengawasan netralitas ini sudah tertuang dalam aturan pengawas Pemilu.
Hal ini sesuai dengan aturan Pemilukada yang memberikan fungsi Badan Pengawas Pemilu untuk memantau pelanggaran netralitas.
“Jadi aturan maen dan regulasi itu ada di badan pengawas pemilu,” jelasnya.
Perangkat RT ataupun RW sendiri merupakan perangkat pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Pemerintah Kota Tanjungpinang juga memberikan insentif kepada perangkat RT/RW untuk menjalankan fungsinya melalui alokasi APBD.
Selain menjalankan fungsi administratif, perangkat RT juga memiliki kekuatan untuk menggerakkan massa salah satunya untuk memilih paslon saat Pilkada mendatang.***