KARUNAKEPRI.COM, BATAM – Pihak Ombudsman Perwakilan Kepri mengaku telah menerima laporan dari peserta yang tidak lulus seleksi administrasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) diadakan Pemko Batam.
Peserta mengaku tidak puas akan ldengan tanggapan sanggah yang dikeluarkan panitia penyenggara CASN Pemko Batam.
Demikian dikatakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, belum lama ini.
Menurutnya, dengan adanya laporan tersebut maka pihaknya menanganinya, dan sekarang sedang diproses di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat.
Telah kita sampaikan atas laporan tersebut ke BKN, dan sekarang mungkin sedang diproses,” ujar Lagat.
Dikatakan Lagat, saat ini Ombudsman Kepri turut mengawasi penyelenggaraan seleksi CASN Tahun 2024 di Kepri.
Bahkan pengawasan tersebut terhadap setiap tahapan dari seleksi CASN, mulai dari tahap administrasi.
Seraya Lagat mengatakan, bahwa Ombudsman RI Perwakilan Kepri telah membuka posko pengaduan terkait seleksi CASN Tahun 2024 baik PNS maupun PPPK.
Untuk pelaporan tersebut bisa dilakukan melalui WhatsApp pengaduan Ombudsman Kepri di 08119813737.
Namun laporan tersebut mesti disertakan KTP, surat kuasa bila dikuasakan, Kartu Pendaftaran CASN, dan juga membuat kronologi singkat.***