KARUNAKEPRI.COM, JAKARTA – Dalam upaya penyederhanaan layanan perizinan, Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi menghapus kewajiban fatwa planologi sebagai syarat administratif. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, usai pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Kamis (22/5/2025).
Fatwa planologi selama ini menjadi dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana pembangunan dengan tata ruang wilayah. Namun, menurut Amsakar, kewajiban tersebut memperlambat proses perizinan dan menambah beban administrasi investor.
“Kami telah menghapus fatwa planologi dan mengintegrasikan proses ke dalam sistem layanan perizinan terpadu. Ini bagian dari komitmen kami kedepannya,” tegas Amsakar.
Kata Amsakar, kebijakan ini akan mulai diberlakukan efektif pada Juni 2025. BP Batam juga tengah mengintegrasikan sistem perizinan dengan Pemerintah Kota Batam melalui layanan digital satu pintu. Dengan penghapusan ini, waktu pengurusan izin yang diharapkan dapat dipangkas secara signifikan.
“Langkah ini dinilai sebagai layanan reformasi yang akan mempercepat masuknya investasi baru dan menciptakan efisiensi dalam proses pembangunan di Batam,” tegas Amsakar. (san)
Sumber : transkepri.com /Editor : Dedi