KARUNAKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Untuk lebih mempermudah dan mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk dan Capil) Kota Tanjungpinang menyediakan pelayanan 3 in 1.
Program layanan ini berupa pelayanan pembuatan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) Perubahan, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Program ini terintegrasi dengan fasilitas-fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan bidan mandiri.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan, inovasi yang akan dilaksanakan Disdukcapil melalui kerjasama dengan fasilitas kesehatan.
Diharapkan mampu mengatasi permasalahan kurangnya kesadaran orang tua untuk mengurus akta kelahiran.
Dan juga perubahan KK pasca kelahiran bayi.
Zulhidayat saat itu membuka rapat koordinasi penyediaan loket layanan pembuatan dokumen kependudukan pada fasilitas kesehatan di kantor Disduk dan Capil Kota Tanjungpinang, Rabu, 30 Oktober 2024.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinan, Wan Samsi menambahkan, seluruh proses registrasi, verifikasi, dan validasi dokumen kependudukan dilaksanakan langsung pada fasilitas kesehatan tempat bayi dilahirkan.
Orang tua tidak perlu datang ke Disduk dan Capil.
“Cukup menyerahkan persyaratan yang diperlukan seperti KK dan KTP, dalam waktu paling lama 1 jam warga sudah memiliki KK perubahan, akta kelahiran, dan kartu identitas anak bagi bayinya.
Pemerintah kota terus melakukan inovasi pelayanan agar lebih mudah, murah, dan cepat,” tambah Wan Samsi.***