Penyerahan Kunci Rumah Baru Bagi Warga Terdampak Pengembangan Rempang Eco City Diberikan Secara Bertahap

redaktur redaktur

Warga terdampak pembangunan Rempang Eco City menerima kunci rumah baru./net

 

KARUNAKEPRI.COM, BATAM – Penyerahan rumah baru bagi warga terkena dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City terus berlanjut.

Hingga saat ini sebanyak 26 Kepala Keluarga (KK) terdampak pengembangan Rempang Eco City ke rumah baru, Tanjung Banun, Kamis 24 Oktober 2024.

Sehari sebelumnya, Rabu, 23 Oktober 2024 sebanyak 5 KK juga telah pindah ke rumah baru di Tanjung Banun.

“BP Batam mengapresiasi atas dukungan yang diberikan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan melalui PSN Rempang Eco City,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait di Batam Centre, Kamis 24 Oktober 2024.

Ia kembali menyebutkan pemberian rumah atau hunian baru tersebut, merupakan komitmen pihaknya dalam menjalankan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 62 Tahun 2018.

Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

“Masyarakat diberikan haknya dengan rumah baru tipe 45 di atas tanah seluas 500 m²,” terangnya.

Senada, Kapolsek Galang, Alex Yasral menyambut baik perkembangan PSN Rempang Eco City.

Ia yang kerap meninjau proses pemindahan baik ke hunian sementara maupun di hunian baru.

Dikatakannya, rumah baru Tanjung Banun menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Rempang.

“Saya bersama Babinsa Galang, menyaksikan hari ini ada 2 KK yang bergeser.

Ini merupakan sebuah progres yang baik dalam artian masyarakat sudah memiliki aset secara utuh sudah memiliki sertifikat.

Ini bukti nyata dari pemerintah bahwa selama ini pemerintah selalu berkomitmen dengan apa yang sudah dijanjikan,” ujarnya.

“Kami berharap bagi warga yang belum mendaftar untuk segera mendaftar dan mengikuti program pemerintah ini,” ajak Kapolsek.***

Also Read

Tinggalkan komentar