KARUNAKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Asisten Administrasi Umum Pemko Tanjungpinang, Augus Raja Unggul, menilai Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang akuntabel dan tertib adalah salah satu faktor utama penilaian BPK.
Pernyataan Augus saat membuka rapat rekonsiliasi Penyusunan Data Base e-BMD serta Laporan BMD Semester II Tahun 2023 dan Semester I Tahun 2024.
Rapat digelar di ruang rapat utama kantor Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Senin 23 September 2024.
Rekonsiliasi berlangsung selama tiga hari dari tanggal 23-25 September 2024.
Rapat diikuti pengurus barang dari seluruh OPD, kecamatan, kelurahan, serta sekolah-sekolah tingkat SD dan SMP di lingkungan pemko Tanjungpinang.
Pada kesempatan itu Augus Raja Unggul, menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga integritas data aset daerah.
Ia menjelaskan, rapat rekonsiliasi ini tidak hanya bertujuan untuk menyusun data BMD.
Tetapi juga untuk mendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang nantinya akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau.
Selain itu, Augus menegaskan pengelolaan keuangan dan aset daerah adalah dua hal yang saling berkaitan, layaknya dua sisi mata uang.
Oleh karena itu, rekonsiliasi dan pencocokan antara pengelolaan keuangan dan BMD sangat penting untuk dilakukan.
Hal ini juga, sejalan dengan amanah dari Kementerian Dalam Negeri yang mendorong Tanjungpinang segera beralih dari sistem Simda ke e-BMD.
Nantinya akan terintegrasi dengan pengelolaan keuangan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Saat ini, pemerintah mengedepankan integrasi sistem, dan setiap kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah diharuskan menggunakan sistem yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tambahnya.
Sejauh ini, laporan keuangan pemko Tanjungpinang masih mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dan diharapkan kualitas laporan tersebut dapat terus dipertahankan.
Augus juga mengingatkan para pengurus barang OPD untuk berhati-hati dan cermat dalam mendata aset daerah.
“Jangan sampai ada aset yang hilang, tidak jelas keberadaannya, atau berpindah tangan secara ilegal,” tegasnya.***








