KARUNAKEPRI.COM, BATAM – Dilaporkan hingga Minggu (29/06/2025) jumlah reklame yang telah dilaporkan berjumlah 864 titik yang tersebar di Kecamatan Batam Kota. Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. Ketua Tim Satgas Penataan Reklame sekaligus mengatakan untuk penertiban reklame di Kecamatan Batam Kota sudah mencapai 98 persen.
“Atas nama pimpinan, Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang terlibat sehingga kemajuan reklame yang ditertibkan terus bertambah setiap harinya. Dari hasil penertiban ini di lapangan pada titik-titik yang sudah tertibkan adanya perubahan terhadap keindahan Kota Batam, lebih cepat,” ujarnya Senin (30/06/2025).
Meski demikian menurutnya tim akan terus melakukan penertiban dan dijadwalkan pada hari ini, penertiban dilakukan di dua lokasi. Tim akan memulai penertiban dari Simpang Kepri Mall menuju Simpang Laluan Madani. Penertiban selanjutnya dari Simpang BNI/Rosdelle menuju Underpas sungai Panas.
“Setelah selesai melakukan penertiban di Kecamatan Batam Kota, tim akan berpindah ke Kecamatan Lubukbaja. Selesai di Kecamatan Lubukbaja, dilanjutkan penertiban reklame di Batuampar, Kecamatan Bengkong, Kecamatan Sekupang, Kecamatan Batuaji, Kecamatan Sagulung, Kecamatan Sungaibeduk dan Kecamatan Nongsa,” jelasnya.
Pemerintah Kota Batam bersama-sama dengan Badan Pengusahaan Batam didampingi Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejari Batam menertibkan reklame yang tidak sesuai ketentuan. Pemberitahuan penertiban reklame telah berlangsung sejak tanggal 2 Juni lalu, secara bersama-sama Wali Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi turun ke lapangan untuk memasang stiker seperti “dibongkar”.
“Kita mengharapkan penyelenggara dan pengusaha reklame mendukung pemerintah dengan membongkar reklamenya secara mandiri. Kepada pengusaha yang telah melakukan pembongkaran, kami ucapkan terima kasih karena sudah kooperatir,” simpulnya.(rilis)
Sumber : diskominfobatam /Editor : Zabur








