Pemprov Kepri Raih Opini WTP ke 14, Dijadikan Bahan Instrospeksi Diri

karuna

Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad./net

 

KARUNAKEPRI.COM – Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, peraihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 14 ii harus dijadikan kedepannya intropeksi diri bagi Pemprov itu sendiri.

Ia menegaskan, dengan semangat konstruktif dan komitmen terhadap perubahan positif, hal ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.

Demikian dikatakan Ansar saat menerima dokumen opini WTP disampaikan anggota V BPK RI selaku pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit, kepada Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada rapat paripurna digelar di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Senin 29 April 2024.

Opini WTP ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 oleh BPK RI.

Hal ini Ini merupakan capaian opini WTP bagi Pemprov Kepri yang ke-14 kali berturut-turut.

Atas capaian tersebut, Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan rasa syukur dan menerima hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 sebagai bahan untuk instrospeksi Pemprov Kepri.

“Dengan semangat konstruktif dan komitmen terhadap perubahan positif, tentu dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah” tegasnya.

Terkait beberapa rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK RI sebelumnya, Gubenur Ansar menyatakan rekomendasi tersebut telah diselesaikan sebelum pemeriksaan berakhir.

Sementara untuk rekomendasi yang memerlukan perubahan kebijakan dan atau perlu penyusunan kebijakan baru, akan diselesaikan sesegera mungkin.

“Selanjutnya dalam menindaklanjuti temuan-temuan tersebut kami menyusun Rencana Aksi yang dalam implementasinya kami mohon bimbingan dan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan” kata Gubernur Ansar.

Menurut Gubernur, Pembahasan Rencana Aksi (Action Plan) ini dimaksudkan agar ada persamaan persepsi terhadap rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Kemudian juga menjadi komitmen Entitas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menyelesaikan seluruh rekomendasi yang tertuang dalam LHP BPK RI sesuai dengan jangka waktu yang sudah disepakati” tutupnya.***

Also Read

Tinggalkan komentar