KARUNAKEPRI.COM,KEPRI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri telah menanggung 31.556 nelayan di Kepulauan Riau dari perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini khususnya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) merata diberikan ke seluruh nelayan di kabupaten/kota.
dari 31.556 nelayan tersebut, diantaranya 4.435 nelayan di Kabupaten Bintan, 5.535 nelayan di Kabupaten Karimun, 9.775 nelayan di Kabupaten Lingga, dan 4.339 nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Serta 4.187 nelayan di Kabupaten Natuna, 2.082 nelayan di Kota Batam, dan 1.203 nelayan di Kota Tanjungpinang.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi nelayan ini merupakan program Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang telah dilaksanakan sejak 2021.
Di tahun awal hingga 2023, bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung dengan sistem pembagian menggunakan dana APBD Pemprov Kepri dan masing-masing kabupaten/kota.
Total anggaran yang disalurkan dalam pelaksanaan sepanjang 2021-2023 berjumlah Rp6,36 miliar.
Dengan asumsi iuran sebesar Rp16.800 atau Rp201.600 per nelayan.
Tahun 2024 ini, Pemprov Kepri akan kembali menyalurkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 4.944 nelayan, terbagi 3.444 nelayan di Kota Batam dan 1.500 nelayan di Kabupaten Bintan.
“Yang diberikan bantuan BPJS Ketenagakerjaan ini adalah nelayan yang bekerja mandiri. Sedangkan nelayan yang berstatus pekerja dibayarkan oleh pemilik usaha,” terang Gubernur Kepri Ansar Ahmad, saat kunjungan kerja di Kabupaten Karimun, Rabu 04 September lalu.