KARUNAKEPRI.COM, Tanjungpinang – Dalam rangka mewujudkan pemerintahan terbuka Pemko Tanjungpinang mengelar rapat penetapan daftar data prioritas 2024 dalam rangka penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI).
Rapat diikuti semua sekretaris organisasi perangkat daerah (OPD) serta empat Kecamatan di Tanjungpinang, sebagai walidata pendukung Forum SDI.
Kegiatan tersebut turut dihadiri kepala BPS Kota Tanjungpinang, Mangamputua Gultom, yang menyampaikan paparan peran badan pusat statistik dalam SDI.
Asisten II Pemko Tanjungpinang, Elfiani Sandri, menjelaskan penyelenggaraan SDI Tanjungpinang berdasarkan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Kemudian Peraturan Wali Kota Tanjungpinang nomor 67 tahun 2020 tentang penyelenggaraan SDI Tanjungpinang, serta Surat Keputusan Wali Kota Tanjungpinang nomor 423 tahun 2021 tentang pembentukan forum dan sekretariat satu data.
Sementara Kadiskominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, memaparkan dalam SDI Tanjungpinang yang bertindak sebagai pengarah adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kemudian, Sekda Tanjungpinang sebagai penanggungjawab, Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pembina data, Bappelitbang sebagai koordinator forum satu data Indonesia dan Diskominfo sebagai walidata.
“Sementara walidata pendukung adalah sekretaris perangkat daerah dan produsen data adalah seluruh perangkat daerah,” terangnya.
Teguh menerangkan dalam rapat itu juga membahas data prioritas, karena data prioritas mendukung prioritas pembangunan dan prioritas walikota dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah.
“Alasan lainnya adalah untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan serta memenuhi kebutuhan data yang mendesak dari walikota,” terangnya.
Sedangkan untuk alur data prioritas berdasarkan peraturan presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia pasal 35, bahwa data prioritas yang dihasilkan oleh produsen data diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip satu data Indonesia oleh walidata.
Kemudian hasil pemeriksaan data prioritas sebagaimana dimaksud diperiksa kembali oleh pembina data.
“Jika data prioritas yang disampaikan oleh produsen data belum sesuai dengan prinsip satu data Indonesia, pembina data mengembalikan data tersebut kepada walidata dan walidata menyampaikan hasil pemeriksaan data kepada produsen data untuk perbaikan,” demikian disampaikan Teguh.***