Pemko Tanjungpinang Berlakukan Pemutihan Denda Pajak 100 Persen, Sekda Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Tersebut

redaktur redaktur

Zulhidayat, Sekda Tanjungpinang.

 

KARUNAKEPRI.COM,TANJUNGPINANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan istimewa bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak daerah dengan pembebasan denda 100 persen.

Program pemutihan ini berlaku Pemko Tanjungpinang ini hingga 28 Desember 2024 berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah.

Dintaranya PBB, BPHTB, PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan, reklame, air tanah, MBLB, serta sarang burung walet.

Selain penghapusan denda, Pemko Tanjungpinang juga memberikan diskon pokok piutang PBB hingga 70 persen untuk tunggakan periode 1995-2012 dan 50 persen periode 2013-2018.

“Pemko telah memberikan keringanan dengan menghapuskan denda pajak,” ujar Zulhidayat, Selasa 3 Desember 2024.

Menurut Sekda, program pemutihan denda pajak ini merupakan upaya untuk mendorong masyarakat memanfaatkan kesempatan yang tidak datang setiap saat.

“Kami memberikan waktu yang cukup panjang, hingga 28 Desember, agar masyarakat dapat membayar pajak tanpa denda,” ujarnya.

Zulhidayat berharap program ini dapat memotivasi masyarakat untuk lebih sadar dan tertib dalam membayar pajak.

“Kami ingin masyarakat semakin aktif berkontribusi melalui pajak demi kemajuan kota,” tambahnya.

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai platform digital, seperti Tokopedia, OVO, Dana, Qris, Bukalapak, serta layanan perbankan BTN.

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran langsung di kantor BPPRD Kota Tanjungpinang.***

Also Read

Tinggalkan komentar