KARUNAKEPRI.COM, Tanjungpinang – Pemko Tanjungpinang berencana menerap teknologi informasi dalam pengaturan distribusi BBM bersubsidi.
Hal ini terungkap saat rapat tentang implementasi Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023 melalui sistem teknologi informasi, di ruang rapat lantai 2, Kantor wali kota Tanjungpinang, Selasa 25 Juni 2024.
Rapat dipimpin Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, dan dihadiri perwakilan BPH Migas, Pertamina, serta OPD terkait dari Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemko Tanjungpinang.
Menurut Elfiani Sandri, bahwa BPH Migas telah mengeluarkan terkait Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Dalam pelaksanaannya nanti, kata dia, penerbitan surat rekomendasi akan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Sehingga memberikan kemudahan bagi dinas-dinas penerbit dalam proses tersebut.
“Ini adalah kesempatan kita untuk membahas berbagai permasalahan yang mungkin terjadi atau ditemukan di lapangan mengenai rekomendasi BBM bersubsidi.
Bapak dan Ibu dapat berdiskusi langsung dengan pihak BPH Migas agar pelayanan penerbitan surat rekomendasi berjalan lancar,” ucap Elfiani.
Rapat selanjutnya dilakukan pembahasan dan tanya jawab terkait mekanismen penerapan teknologi informasi penyaluran BBM Subsidi tersebut.