KARUNAKEPRI.COM, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terima lagi uang pengganti dari uang Rampasan negara perkara tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam.
Penyerahan uang sebesar RpRp165.042.000, ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan uang tersebut di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Rabu 07 Agustus 2024.
Sebelumnya Kejari Kota Batam juga pernah menyerahkan uang yang sama kepada Walikota Batam Muhammad Rudi sebesar Rp4.804.861.000 atas nama terpidana Mohammad Nashihan pada 11 Juli 2024 lalu.
“Jadi uang Pengganti dari Uang Rampasan Negara Tindak Pidana Korupsi telah diserahkan ke Kas Pemko Batam dengan nama rekening RKUD Kota Batam di Bank Riau Kepri,” ujar Sekda Kota Batam Jefridin usai menandatangani berita acara penyerahan uang tersebut.
Adapun besaran Uang Pengganti dari Uang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam sebesar Rp165.042.000.
Penyerahan uang tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2857 K/Pid. Sus/2021 tanggal 28 September 2021 jo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 1/Pid.SusTPK/2021/PT.PBR.
Tertanggal 10 Maret 2021 jo Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg tanggal 8 Januari 2021.
“Atas nama Walikota Batam, Haji Muhammad Rudi dan Pemko Batam mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kerjasama Kejari Kota Batam dan pihak-pihak yang sudah membantu menangani kasus ini,” ucap Jefridin.***
Sumber : Humas Pemko Batam