Pemko Batam Siap Adakan Rakor Audiensi Bersama KPK Terkait Bahasan PSU

redaktur redaktur

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin melakukan kesiapan Rakor Audiensi Bersama KPK./net

 

KARUNAKEPRI.COM, BATAM – Pemko Batam siapa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kota Batam.Untuk kesiapan Rakor Audiensi Bersama KPK, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, mewakili Walikota Batam, Muhammad Rudi memimpin rapat persiapan.

Rapat dihadiri Inspektur Inspektorat Kota Batam, Hendriana Gustini digelar di Ruang Rapat Embung Fatimah Lantai IV, Selasa 27 Agustus 2024.

“Rakor audensi dengan KPK ini akan kita gelar hari Jumat 30 Agustus 2024 di Aula Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota.

Saya harap Perangkat Daerah mempersiapkan data yang dibutuhkan saat Rakor audiensi PSU ini berlangsung,” tuturnya.

Atas nama Pemerintah Kota Batam, Jefridin menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada KPK yang berkenan menyelenggarakan Rakor ini.

Katanya, ini sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Kota Batam dalam percepatan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah.

“Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perakimtan Kota Batam terus melakukan monitoring kepada pengembang/developer terkait PSU yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Adapun dasar hukum penyerahan PSU yakni UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 47 ayat 4.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, Pasal 2.

Selain itu Perda Kota Batam No 2 tahun 2011 Pasal 114 dan Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.96/HK/II/2018 Tentang Tim Verifikasi, Tim Teknis.

Dan Sekretariat Tim Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Kota Batam.***

Also Read

Tinggalkan komentar