KARUNAKEPRI.COM, BATAM – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan kemudahan kepada investor berinvestasi di Kota Batam.
Bila syarat investasi tersebut sesuai dengan ketentuan.
Dikatakan Jefridin, hal ini sesuai arahan dari Walikota Batam Muhammad Rudi.
Jefridin saat itu memimpin rapat Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam membahas 25 Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kota Batam.
Rapat digelar di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota Batam, Rabu 04 September 2024.
Jefridin didampingi Asisten Pemerintah dan Kesra Kota Batam, Yusfa Hendri.
Dan turut hadir anggota FPRD Kota Batam terdiri dari Perangkat Dinas terkait, perwakilan BP Batam dan perwakilan Kantor Pertanahan Kota Batam.
“Dari 23 permohonan, ada permohonan perusahaan dan ada juga permohonan non berusaha,” jelasnya.
Dari permohonan yang diterima, 6 yang disepakati untuk disetujui.
Untuk sisanya forum sepakat untuk menolak dan menunda persetujuan PKKPR.
“Untuk permohonan yang memenuhi persyaratan tentu Kita setujui.
Ada juga permohonan yang disetujui dengan memberikan rekomendasi.
Artinya ada yang harus dipenuhi oleh pihak pemohon.
Untuk yang permohonan yang dipending harus disesuaikan dengan hasil rekomendasi yang sudah ditetapkan forum,” jelasnya.
Forum Penataan Ruang Daerah Kota Batam, dalam memberikan persetujuan PKKPR, menurut Jefridin, sangat berhati-hati.
Dari permohonan yang disampaikan terlebih dahulu akan dilakukan survei lapanga.
Selanjutnya saat pembahasan bersama forum dipaparkan permohonan berusaha yang diusulkan.
“Setiap usulan dibahas mulai dari permohonan berusaha, status lahan yang dimiliki.
Sebelum disepakati untuk menerima, menolak ataupun menunda terlebih dahulu anggota forum sesuai kewenangannya memberikan masukan,” jelasnya.***
Sumber : Diskominfo Batam