KARUNAKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam menggelar rapat pembahasan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekaligus mengoreksi dan merevisi kinerja OPD dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat tersebut bertujuan untuk membuka Finalisasi Perwako Batam mengenai Struktur Organisasi, Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Sistem Kerja antara Dinas Perakimtan, Dinas CKTR, dan Dinas Bina Marga, di Ruang Rapat Sekda, Jumat 03 Mei 2024.
Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, bertujuan untuk membuka Finalisasi Perwako Batam mengenai Struktur Organisasi, Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Sistem Kerja antara Dinas Perakimtan, Dinas CKTR, dan Dinas Bina Marga.
Dalam rapat tersebut, Jefridin menyampaikan agenda rapat pembahasan terkait tugas pokok dan fungsi perangkat daerah masih terdapat irisan antar dinas terkait tugas pokok dan fungsi yang masih perlu diperbaiki.
“Supaya pelayanan yang kita berikan pada masyarakat lebih baik maka kita harus revisi atau koreksi kembali tugas pokok dan fungsi kita agar dapat berjalan dengan baik, dan tidak ada bersinggungan satu sama lain antara OPD yang membangun Batam secara fisik,” katanya.
Rapat ini menurutnya merupakan langkah konkrit dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2023, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Salah satu fokus utama adalah memfilter mana yang saling bersinggungan dengan tiga dinas yang terkait dengan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU),” ujarnya.
Dalam pembahasan, diungkapkan bahwa ada perubahan nama dinas dari Perakimtan menjadi Dinas Perkimtan (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan), yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32 Tahun 2016.
Selain itu, perubahan juga terjadi terkait tanggung jawab Gedung Serbaguna, yang awalnya menjadi tanggung jawab CKTR, kini berada di bawah Dinas Perkimtan. Diskusi juga berfokus pada tugas dan fungsi terkait Dinas BMDSDA, terutama terkait pengelolaan sumber daya air di pulau Batam.
Masalah terkait drainase juga menjadi perhatian dalam rapat ini, yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam.
“Kita menunjukkan komitmen pemerintah Kota Batam untuk terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan kepada masyarakat serta menjaga koordinasi yang baik antar perangkat daerah,” tegasnya.***