KARUNAKEPRI.COM,BINTAN – Layanan kesehatan gratis oleh Pemerinta Kabupaten (Pemkab) Bintan terus berlanjut dan dipermudah.
Hanya cukup masyarakat menunjukan E-KTP dan Kartu Keluarga sudah bisa menikmatan layanan kesehatan gratis.
Termasuk rujukan rawat inap di kelas III di RSUD Bintan dan juga rumah sakit yang bekerjasama dengan Pemkab Bintan.
Hal ini dilakukan pemerintah agar membantu masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan secara merata.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bintan, Retno Riswati kepada media ini, Kamis 5 Desember 2024.
Dikatakan Retno, layanan kesehatan gratis ini sesuai dengan Perbub No 7 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat Kabupaten Bintan.
“Masyarakat mendapat fasilitas pelayanan gratis, dengan menunjukan E-KTP dan KK Kabupaten Bintan sudah dapat pelayanan kesehatan, ” ujarnya.
Retno menyebut, fasilitas ini dapat terus dinikmati pada pelayanan puskesmas dan rawat inap hanya dengan menunjukan KTP atau KK saat berobat hingga rawat jalan di Puskesmas dan datang ke IGD RS.
Demikian juga ibu hamil juga dapat cek kesehatan dan kehamilan dengan gratis di Puskesmas.
“Selain itu, Ibu hamil juga bisa berobat dan cek kesehatan menggunakan KTP Bintan,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Bintan, Roby Kurniawan menegaskan bahwa program pelayanan kesehatan gratis akan terus berlaku.
“Masih dan akan terus berlaku,” tegas Bupati Roby.***