KARUNAKEPRI.COM, BINTAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan segera menerapkan digitalisasi atas pembayaran retribusi daerah non tunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Hal ini dibahas pada rapat pembahasan penerapan penggunaan QRIS sebagai cara pembayaran retribusi daerah, Diskominfo Bintan bersama BRK Syariah.
Rapat digelar di ruang rapat Dishub Bintan belum lama ini.
Rapat ini membahas terkait pembayaran pas pelabuhan secara cashless di Pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban.
Hal ini dikarenakan melihat perkembangan digitalisasi.
Serta untuk mengurangi risiko bocornya pendapatan daerah.
Sistem pembayaran secara non tunai melalui QRIS ini menjadi wujud adanya kerjasama antara Pemkab Bintan dengan BRK Syariah.
Hal ini juga dalam memperluas layanan transaksi pembayaran secara non tunai.***