KARUNAKEPRI.CO.ID, ACEH – Pemerintah Kota Sabang, yang terletak di provinsi Aceh yang konservatif, mengeluarkan pernyataan melarang merayakan tahun baru.
Beda dengan daerah lain, perayaan tahun baru ini dirayakan besar-besaran mulai dari hiburan hingga pesta kembang api.
Dengan alasan sebagai daya tarik wisatawan berkunjung.
Pada hari sabtu 28 Desember 2024, Pemko Sabang mengelurkan larangan segala bentuk perayaan Tahun Baru.
Dengan alasan mematuhi ajaran Islam yang dipegang teguh masyarakat disana.
Penjabat Walikota Sabang Andri Nourman, secara resmi mengumumkan bahwa seluruh instansi pemerintah kota telah menyetujui larangan tersebut.
Dan menegaskan bahwa perayaan semacam itu bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan perayaan tahun baru di dalam maupun di luar ruangan.
Termasuk menyalakan petasan, meniup terompet, mengonsumsi minuman beralkohol, berkumpul dengan sesama jenis.
Dan juga balapan motor, dan kegiatan lainnya yang melanggar ajaran Islam dan adat istiadat Aceh,” ujar Andri.
Pernyataan itu juga mengklarifikasi bahwa ritual dan doa Islam untuk menandai Tahun Baru dilarang.
Karena kalender Gregorian tidak selaras dengan ajaran atau sejarah Islam.
Begitu pula bagi pemilik hotel, restoran, dan kafe telah diinstruksikan untuk tidak memfasilitasi perayaan apa pun yang berhubungan dengan Tahun Baru.
Untuk memastikan kepatuhan dan menjaga ketertiban umum, Pemko berencana untuk mengerahkan patroli keamanan pada malam Tahun Baru.***








