KARUNAKEPRI.COM – Para pedagang kaki lima di Kota Tanjungpinang sebagian enggan pindah ke Pasar Baru Encik Puan Perak.
Meski kondisi fisik Pasar Encik Puan Perak telah selesai dibangun, namun para pedagang telah terdaftar memiliki kios di pasar tersebut masih betah berjualan dipinggir jalan.
Akibatnya Pasar Encik Puan Perak terlihat sepi pembeli dan dikeluhkan oleh para pedagang yang telah menempati kios di pasar tersebut.
Untuk itu Pemko Tanjungpinang membentuk Tim Pengawasan guna memindahkan para pedagang terdata berjualan di pinggir jalan untuk dipindahkan ke pasar tersebut.
Menyikapi persoalan tersebut, Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, menggelar rapat bersama BUMD, dan beberapa OPD terkait di Pasar Encik Puan Perak, Senin 06 Mei 2024.
Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa seluruh pedagang yang telah terdata dan masih berjualan di luar pasar diberi kesempatan hingga Senin 13 Mei 2025.
Untuk merealisasikan kesepakatan itu, pemerintah kota akan membentuk tim pengawasan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, BUMD, dan unsur terkait lainnya.
“Lakukan pendekatan persuasif lebih dulu, agar pedagang segera menempati kios dan lapak yang telah disediakan secara gratis. Senin (13/5) depan, tidak ada lagi pedagang yang berjualan di luar,” ujar Hasan kepada tim yang terbentuk.
Hasan juga meminta BUMD segera melaksanakan langkah-langkah strategis, dan tegas.
Untuk mendukung rencana tersebut, Satpol PP Kota Tanjungpinang bersama BUMD selama satu pekan ini akan melakukan pengawasan.
Jika pada jadwal yang telah ditetapkan pedagang masih kedapatan berjualan di trotoar dan area publik di sekitar pasar, Satpol PP akan memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Perda Ketertiban Umum.
“Kita punya Perda, namun lebih dulu kita kedepankan langkah persuasif.
Untuk pengawasan, kita sediakan pos Satpol PP di dalam pasar.
Kita harapkan kerja sama dari pedagang, karena kita sedikan lapak dan kios yang lebih representatif secara gratis.
Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak menempatinya,” ucap Hasan lagi.***