KARUNAKEPRI.COM, BATAM – Sejumlah petugas Pengadilan Negeri (PN) kota batam yang hendak melaksanakan keputusan dari Mahkamah Agung yang diajukan oleh Pemohon Eva L Rahman, S.H terhadap sebuah objek rumah di Batam Center melalui Pengadilan Negeri kota Batam, mengalami penundaan.
Kegiatan eksekusi ini mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian dari Polresta Barelang yang turut juga disaksikan oleh perangkat Lurah, RT-RW perumahan Rosedale Kecamatan Batam Kota, Kota Batam tersebut, pada Selasa, (15/04/2025) Pagi.
Pemohon terhadap gugatan objek eksekusi perumahan Rosedale blok E no.100 itu yakni, Eva L Rahman, S.H yang merupakan Advokat dan konsultan hukum di Eva L Rahman yang beralamat di jalan persahabatan Nomor 65, RT. 010 Rw. 08, Kel Kelapa dua Wetan, Kecamatan. Ciracas, Jakarta Timur yang dalam hal ini bertindak sah mewakili kepentingan hukum atas nama Chang Song Kang dan Chan Bee Chiu berdasarkan surat kuasa khusus nomor AKH-78/ERTL/2024.

Eva L Rahman, S.H dalam keterangan pers nya beliau menjelaskan, sejatinya perkara ini telah didaftarkan sejak tahun 2010. Namun mengalami banding dan kasasi ketingkat Mahkamah Agung. Sehingga keluar keputusan dari Mahkamah Agung Nomor 277 K/Pdt/2013. Yang bunyinya menghukum para tergugat serta pihak lain yang menempati tanah dan bangunan di komplek Perum Rosedale blok E no.100 untuk melakukan pengosongan rumah dan menyerahkan sertifikat hak guna bangunan atas tanah tempat berdirinya bangunan kepada penggugat guna dilakukan balik nama dan pengurusan sertifikat hak pakai atas nama penggugat. Sehingga eksekusi tersebut harus segera dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) kota Batam.
“Setelah dibacakan amar keputusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam melalui panitera Adim yang dalam keputusan mengharuskan eksekusi pengosongan rumah dan membebankankan biaya perkara, biaya ganti kerugian juga membayar uang paksa serta menolak gugatan para tergugat seluruhnya.
Namun fakta dilapangan sangat tidak sesuai dengan yang diharapkan, dikarenakan penghuni rumah Robin Silaban menunjukkan copian surat sertifikat rumah yang dimiliki dan tidak merasa terlibat dalam keputusan pengadilan tersebut.
Atas hal tersebut panitera Adim menghubungi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro melalui sambungan via telepon pribadinya, sehingga tindakan eksekusi gagal dilakukan dan panitera pengadilan negeri (PN) Batam memutuskan untuk menunda pelaksanaan eksekusi dan membuat berita acara.
Mendapati kenyataan tersebut, Eva L Rahman, S.H selaku pengacara pihak penggugat merasa keberatan dan mengharuskan eksekusi tetap dilaksanakan hari ini dan mengajak aparat penegak hukum untuk bersama menghormati keputusan dari Mahkamah Agung sehingga menolak seluruh berita acara dari panitera.
“Saya selaku lawyer dari Pemohon merasa keberatan dan dirugikan dikarenakan hal ini telah kita jadwalkan, dan mengadakan koordinasi dengan pihak kepolisian juga menyewa mobil lori untuk lancarnya Kegiatan eksekusi tersebut nantinya”, pungkas Eva.
Sehingga berita acara yang dibuat oleh panitera tidak di tandatangani oleh Eva L Rahman S.H dan menyatakan tetap pada keputusan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuatan hukum tetap untuk melaksanakan eksekusi, tutupnya.
Penulis : Dedi / Editor : Heri