Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah, Pemko Batam dan Pemprov Kerja Lakukan PKS

redaktur redaktur

Sekda Kota Batam, Jefridin dan Sekda Pemprov Kepri, Adi Prihantararah menperlihatkan nota kerjasama./net

 

KARUNAKEPRI.COM,BATAM – Dalam upaya mengoptimalisasikan dan bersinegi pemungutan pajak daerah, Pemko Batam bersama Pemprov Kepri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Penandatangani dilakukan di Golden Prawn Bengkong, pada Kamis 21 November 2024.

Saat itu Pemko Batam diwakili Sekda Kota Batam, Jefridin dan dari Pemprov Kepri diwaliki Sekda Pemprov Kepri, Adi Prihantararah.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antar pemerintah daerah dalam memaksimalkan penerimaan pajak daerah.

Bentuk kerja sama meliputi sinergi pendanaan kegiatan pemungutan pajak bersama atau bentuk lain yang dituangkan dalam perjanjian ini.

Melalui kerja sama ini, pendapatan pajak yang berhasil dikumpulkan akan langsung disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing kabupaten/kota.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus memperkuat izin serta tata kelola keuangan daerah.

Sekda Kota Batam, Jefridin, menyatakan komitmennya dalam mendukung langkah sinergis ini.

“Kami berharap perjanjian kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk meningkatkan pendapatan sektor pajak daerah, demi kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.

Draf PKS ini sebelumnya telah dibahas secara intensif antara Pemprov Kepri dan pemerintah kabupaten/kota.

Dengan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masing-masing.

Penandatanganan ini menjadi langkah konkret untuk memastikan pelaksanaan optimalisasi pemungutan pajak dapat berjalan efektif dan efisien.***

Sumber : Diskominfo Batam

Also Read

Tinggalkan komentar