Nelayan Batam Ajukan Gugatan Atas Pencemaran Laut oleh Kapal MT Arman 114 Berbendera Iran

karuna

Tim Pengacara dan Kelompok Masyarakat nelayan yang Mengajukan Class Action ke Pengadilan Negeri Batam.

KARUNAKEPRI.COM. BATAM — Sejumlah nelayan yang melaut di sekitar perairan Kepulauan Batam ramai-ramai menggugat Kapal MT Arman 114.

Ajuan gugatan tersebut dilayangkan, dikarenakan kapal berbendera Negara Iran ini dengan sengaja berulang kali membuang limbah minyak ke Laut di sekitar perairan Kepulauan Batam yang menyebabkan terjadi pencemaran laut yang cukup parah.

Hal tersebut juga berdampak buruk terhadap mata pencaharian para nelayan itu sendiri.

Biasanya penghasilan nelayan saat melaut mencapai Rp15 jutaan, namun akibat pemcemaran limbah ini menurun drastis hanya Rp3 jutaan.

Dari menurunnya penghasilan tersebut, jelas sangat tidak mencukupi bagi kehidupan para nelayan yang minimal memiliki 2 orang anak.

Kapal MT Arman 114 Berbendera Iran, yang melakukan pencemaran laut Batam.

Kejadian ini telah berlangsung selama kurun waktu 2 tahun, terhitung sejak terjadinya pencemaran pada tanggal 13 Juli 2023 lalu.

Selain itu, akibat limbah tersebut terjadi juga kerusakan generative berkepanjangan untuk kesehatan masyarakat.

Terlebih untuk kelangsungan generasi penerus berada di pesisir yang hidupnya bergantung dari hasil melaut di Kepulauan Batam.

Atas dasar itulah para nelayan di Batam yang diwakili 8 orang, telah mengajukan gugatan melalui kuasa hukum David S.G. Pella, S.H, dan P. Yehezkiel H. F. Pella, S.H, M.Th.

Serta para advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat DAVID S.G. PELLA. SH &PARTNERS.

Adapun tuntutan nelayan ini berupa ganti rugi terhadap pengeluaran-pengeluaran yang tidak terduga serta segala kerugian yang timbul akibat tercemarnya Laut dikawasan Pulau Batam.

Serta menuntut agar mengembalikan fungsi atau melakukan pemulihan lingkungan di Kawasan Pulau Batam.

Para nelayan juga meminta ganti rugi atas penghasilan per orang/bulan sebesar Rp.15 juta dikalikan selama terjadi pencemaran tersebut.

Tuntutan lainnya, yakni meminta pemeriksaan kesehatan dan jaminan asuransi selama 1 tahun sebesar Rp1 miliar.*

Sumber : Karunakepri.com

Also Read

Tinggalkan komentar