DPMPTSP Gelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Kepada Pelaku Usaha kota Batam

redaktur redaktur

Kepala DPMPTSP Reza Khadafi secara resmi membuka kegiatan bimtek Sosialisasi implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada para pelaku usaha yang terdaftar di OSS. 

KARUNAKEPRI.COM, BATAM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi Perizinan Berusaha Berbasis risiko dan penyampaian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) kepada pelaku usaha yang telah terdaftar di sistem OSS Kota Batam.

Online Single Submission (OSS) adalah sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS ( Kementerian investasi/BKPM). Dengan semangat Undang-undang cipta kerja, kini sistem OSS melayani sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Melalui sistem OSS, perizinan berusaha menjadi pasti, mudah, efektif dan transparan.

Kegiatan Sosialisasi ini secara resmi dibuka oleh Kepala DPMPTSP Reza Khadafy yang mewakili Muhammad Rudi selaku Walikota Batam. Dengan menghadirkan narasumber dari PTSP Kota medan Reza Pahlawan, bertempat di Planet Holiday Sei Jodoh, Batam, Kepulauan Riau. Kamis, (22/08/2024).

Dalam keterangannya Reza khadafy, menyampaikan tentang kegiatan bimtek ini sebagai implementasi dari peraturan pemerintah no5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Yang dana kegiatan nya bersumber dari APBD pemerintah Kota Batam tahun 2024.

“Bimtek ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan, pemahaman bagi pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta meningkatkan capaian realisasi Penanaman Modal di Kota Batam, Ujar Reza.

Target realisasi investasi yang diberikan oleh pemerintah ditahun 2024 terhadap DPMPTSP ini sebanyak 28 Triliun. Hingga semester kedua capaian investasi yang berhasil dibukukan sebanyak 12.5 Triliun, pencapaian ini setara dengan 44% dari target sebesar 28 triliun. Dan untuk diketahui pencapaian realisasi Kota Batam pada Semester 1 tahun 2024 ini menyumbang sekitar 77.1 % realiasi investasi yang ada di Provinsi Kepri yang sebesar 16.2 triliun, selebihnya 22.9 % disumbangkan oleh 6 kabupaten/kota lainnya yang ada diprovinsi kepulauan riau. Masih ada sisa waktu hingga akhir tahun ini untuk mengejar target yang diharapkan. Pungkas Reza.

Peserta yang mengikuti kegiatan bimtek Sosialisasi ini adalah peserta yang masuk pada undangan (terlampir) yang telah terdaftar di OSS kota Batam, sebanyak 200 pelaku usaha dari berbagai jenis skala usaha yang mayoritas merupakan wajib LKPM.

Narasumber kegiatan Bimtek Sosialisasi,  Reza pahlawan dari PTSP Kota Medan memaparkan materi kegiatan tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Planet Holiday Kota Batam, Kamis (22/08/2024).

Narasumber kegiatan Bimtek Sosialisasi ini Reza Pahlawan memberikan pemahaman kepada peserta tentang pengisian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) serta berbagi pengalaman dalam perjalanannya melaksanakan sistem perizinan berusaha melalui sistem OSS – RBA.

” Tiga hal yang perlu diperhatikan bagi pelaku usaha yang hendak melakukan pendaftaran di sistem OSS terkait prinsip dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yakni, One Portal (sistem OSS), One identitas (nomor induk berusaha), One Format (dokumen Perizinan Berusaha/izin), Kata Reza.

Lanjut Reza menjelaskan, bahwa sistem OSS ini dibuat untuk pelaku usaha yang dalam pengelolaan izin usaha yang dimiliki, baik itu permohonan baru, pengembangan, perluasan dan lainnya.

“Kewajiban pelaku usaha setelah izin nya keluar, sala satunya adalah melaporkan LKPM nya sejak pada periode yang telah ditentukan”, Beber Reza.

Sedangkan klasifikasi penerbitan Perizinan bagi pelaku usaha yang berbasis risiko dibagi kepada empat, terdiri dari Risiko rendah, Risiko menengah rendah, Risiko menengah tinggi dan Risiko tinggi.

Poin paling penting yang harus diperhatikan oleh setiap pelaku usaha yang telah memiliki perizinan berusaha adalah memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan berjalan sesuai dengan Norma, Standar, Ketentuan, dan Prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku, Tutup Reza pahlawan.

Tampak dalam kegiatan tersebut antusias peserta memberikan sejumlah pertanyaan saat pemaparan dari narasumber terkait kendala Perizinan yang dialami, ada yang belum terverifikasi serta berbagai kendala lainnya yang menghambat proses izin usaha yang diajukan. (ds)

Sumber : Karunakepri.com

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar