Layanan IKM MPP Kota Tanjungpinang Mencapai 91,46 Persen, Penuhi Standar Ditetapkan

redaktur redaktur

Kegiatan FKP Pelayanan Publik MPP Kota Tanjungpinang tahun 2024 berlangsung di aula Kantor Camat Tanjungpinang Barat, Jumat 22 November 2024./net

 

KARUNAKEPRI.COM,TANJUNGPINANG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah, menyatakan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) diterapkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tanjungpinang mencapai 91,46 pada semester pertama 2024.

Angka IKM tersebut berdasarkan survai kepuasan masyarakat ini menunjukan telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Demikian dikatakan Adi Firmansyah saat menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Pelayanan Publik MPP Kota Tanjungpinang tahun 2024.

Acara FKP berlangsung di aula Kantor Camat Tanjungpinang Barat, Jumat 22 November 2024.

Dibuka Asisten Administrasi Umum Pemko Tanjungpinang, Augus Raja Unggul.

Dan dihadiri perwakilan perangkat daerah, mitra MPP, pengusaha, akademisi, dan organisasi masyarakat.

“Alhamdulillah, survei kepuasan masyarakat 2024 menunjukkan hasil yang sangat baik.

Ini berarti pelayanan di MPP Kota Tanjungpinang telah memenuhi ekspektasi masyarakat,” ujar Adi.

Namun demikian, Adi menegaskan bahwa sebagai unit penyelenggara pelayanan publik, MPP berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan.

“Saran dan keluhan yang disampaikan dalam forum ini akan menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa mendatang,” katanya.

Sementara Augus Raja Unggul dalam sambutannya menyampaikan MPP telah beroperasi selama beberapa tahun ini, merupakan sebuah kebijakan inovatif yang dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Tanjungpinang.

“Sebagai aparatur negara, tugas utama kita adalah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Walaupun kita tidak dapat memenuhi semua ekspektasi masyarakat, yang terpenting adalah kita terus berusaha memperbaiki kualitas pelayanan,” kata Augus.

Forum ini, lanjut Augus, merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat yang diwajibkan dari Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Masyarakat harus dilibatkan dalam setiap tahap pelayanan publik, mulai dari penyusunan standar hingga evaluasi pelayanan.

“Melalui forum ini, kita berharap ada interaksi yang produktif antara penyedia layanan dan pengguna layanan.
Forum ini sangat penting agar kita bisa saling berdialog, berdiskusi, serta menerima masukan, keluhan, dan saran dari masyarakat terkait pelayanan yang ada,” tambahnya.

Seraya Augus berharap agar forum ini tidak hanya menjadi rutinitas.

Tetapi menghasilkan tindak lanjut yang nyata untuk perbaikan kualitas pelayanan publik di MPP Kota Tanjungpinang.

“Kita tidak bisa menilai diri kita sendiri; kita membutuhkan masukan dari orang lain, terutama dari pengguna layanan,” tegasnya.***

Also Read

Tinggalkan komentar