KARUNAKEPRI.COM,TANJUNGPINANG – KPU Kota Tanjungpinang telah mengganti petugas KPPS yang mengundurkan diri karena terlibat kampanye pada salah satu pasalon.
“Yang bersangkutan mengakui memang betul telah mengikuti kegiatan kampanye itu, dan siap mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPPS,” ujar Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, dikutip dari rri.co.id, Senin 25 November 2024.
Sebagaimana telah diatur, petugas KPPS merupakan kelompok penyelenggara yang dilarang terlibat aktif dalam kegiatan kampanye, ataupun mendukung salah satu pasangan calon.
Sehingga proses yang dilakukan ini, menurut Faizal sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihak penyelenggara mulai dari PPK dan PPS juga sudah dimintai keterangan.
“Sesuai aturan dan mekanisme, penyelenggara pemilu dilarang mengikuti kegiatan kampanye bahkan terlibat aktif menjadi pendukung,” katanya.
Sementara untuk pergantian petugas KPPS tersebut, KPU Kota Tanjungpinang juga telah melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di Kelurahan.
“Kita harap tidak ada lagi petugas yang terlibat, karena hari pencoblosan kita menunggu hitungan hari saja.
Maka kami tekankan mulai dari sekarang petugas betul-betul menjalankan profesinya sebagai penyelenggara Pilkada,” katanya, mengakhiri.***