KARUNAKEPRI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan mulai membuka perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pendaftaran anggota PPK ini telah dibuka dari 23 April hingga 29 April 2024.
Sementara untuk perekrutan anggota PPS dari 2 Mei hingga 8 Mei 2024 mendatang.
Rekrutmen PPK dan PPS ini untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bintan tahun 2024.
“Salah satu tahapan Pilkada yakni perekrutan PPK dan PPS yang kita mulai,” ujar salah satu anggota anggota KPU Bintan, Helianto, kemarin.
Dikatakannya, untuk perekrutan PPK dan PPS ini berlangsung dari April hingga Mei 2024 mendatang.
Yakni untuk pendaftaran PPK telah dibuka dari 23 April hingga 29 April 2024, sedangkan perekrutan anggota PPS dari 2 Mei hingga 8 Mei 2024.
Sementara untuk jumlah PPK yang dibutuhkan sebanyak 50 orang di 10 kecamatan atau masing-masing kecamatan ada 5 orang.
Sementara untuk PPS, sebanyak 153 orang yang akan bertugas di 51 kelurahan/desa.***