KARUNAKEPRI.COM, BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam sebanyak 899.666 pemilih.
Penetapan jumlah DPT tersebut tertuang dalam Rapat Pleno rekapitulasi perbaikan, di Haris Hotel batam, Selasa 17 September 2024.
“Jadi berdasarkan pasal 43 PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan DPT pada Pilgub dan Pilwako tingkat Kota Batam ditetapkan sebanyak 899.666 pemilih.
Jumlah itu mencakup 12 kecamatan dan 64 kelurahan di Kota Batam,” ujar Ketua KPU Batam Mawardi.
Dari DPT 899.666 Pemilih tersebut kata Mawardi, mencakup 448.965 pemilih laki-laki dan 450.701 pemilih perempuan.
Jumlah tersebut telah tersebar di 1.821 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 12 Kecamatan se Kota Batam.
Untuk turut serta sebagai peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepri serta wali kota dan wakil wali kota Batam.***