KARUNAKEPRI.CO.ID, BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam akan membuka pendaftaran calon kepala daerah lewat jalur parpol.
Pendaftaran akan dibuka pada 27 Agustus 2024 dan berakhir hingga 29 Agustus 2024 mendatang.
Menurut Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, salah satu persyaratan untuk mendaftar adalah calon harus memiliki rekomendasi dari partai politik dengan minimal 10 kursi suara sah di legislatif Kota Batam.
“Salah satu persyaratannya, bakal calon kepala daerah yang mau mendaftar ke KPU harus memiliki rekomendasi dari partai, minimal memiliki 10 kursi suara sah di legislatif Kota Batam,” ujar Mawardi, Rabu 24 Juli 2024.
Setelah pendaftaran, para bakal calon akan menjalani serangkaian tahapan, termasuk pemeriksaan kesehatan.
“Selanjutnya para bakal calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan tahapan lainnya, hingga penetapan pada akhir September 2024,” lanjut Mawardi.
Seraya menambahkan, setelah penetapan calon kepala daerah, tahapan kampanye akan berlangsung selama 53 hari.
“Setelah ditetapkan, para calon kepala daerah akan melakukan kampanye selama 53 hari.
Kemudian pencoblosan kepala daerah akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024,” jelasnya.***








