KARUNAKEPRI.COM, BATAM – Deputi bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Irjen Pol Didik Agung Wijdanarko, memimpin rapat kordinasi (rakor) dan Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Kepulauan Riau (kepri).
Rapat yang digelar di Hotel Aston, Kampung Pelita, Lubukbaja, Batam, selasa 14 Mei 2024, dihadiri Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Para Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah, Inspektur, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Kehadiran Walikota Batam Muhammad Rudi bersama OPD, dalam rakor tersebut, sebagai bentuk keseriusan dalam mencegah dan memberantas korupsi, khususnya di Kota Batam.
Kehadiran Deputi bidang Korsup KPK RI, Irjen Pol Didik Agung Wijdanarko sendiri, dikarenakan Korsup merupakan bagian dalam melaksanakan tugas-tugas KPK sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 undang-undang 19 tahun 2019.
Yakni pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, serta mengeksekusi keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Melakukan tata kelola yang bersih untuk pencegahan dan agar tidak terjadi pelanggaran tindak pidana korupsi.
Kemudian dalam pelaksanaan koordinasi tersebut diatur lebih rinci dalam pasal 8, yakni mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap perkara yang sedang ditangani oleh kepolisian, kejaksaan, dan institusi lainnya.
Selain itu Deputi bidang ini juga memiliki program-program tematik.
Program ini untuk memberikan ruang untuk membuat program yang dibutuhkan.
“Intinya kami (Korsup) ini adalah sahabat dan rekan bapak/ibu yang selalu terbuka dan siap mendukung program.
Khususnya upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Widjanarko saat itu.