KARUNAKEPRI.COM, JAKARTA – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meyakini hakim akan menerima dalil yang diajukan pihaknya selama persidangan.
Dan KPK optimis hakim akan menolak praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut
“Kami meyakini, hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK melalui Biro Hukum dan menyatakan seluruh aspek formil dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka telah sesuai ketentuan perundangan dan kecukupan alat bukti yang sah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin 9 Maret 2026.
Dengan demikian, lanjut Budi, pihaknya meyakini praperadilan yang diajukan Gus Yaqut ini akan ditolak oleh hakim.
Sebagaimana diketahui, sidang putusan dijadwalkan 11 Maret 2026 besok.
Sementara sidang praperadilan mantan Menag Gus Yaqut kembali digelar hari ini. Sidang tersebut beragendakan menyampaikan kesimpulan para pihak.
“Kami berkeyakinan dalam putusannya besok, hakim akan menolak permohonan dari pemohon, dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah,” ujarnya.
Sebelumnya, Gus Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan yang dilihat Rabu 11 Februari 2026 lalu.
Dijelaskan, praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Diketahui, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat 9 Maret 2026 lalu.
Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Yakni yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, beberapa waktu lalu.***








