KARUNAKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Hingga akhir Mei 2025, Kepulauan Riau belum juga memiliki Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) definitif. Padahal, proses seleksi komisioner telah rampung sejak tahun lalu.
Kondisi ini menuai kritik dari berbagai kalangan yang menilai kekosongan tersebut membahayakan sistem pengawasan siaran di wilayah perbatasan itu.
Pengamat kebijakan publik, Zamzami A Karim, menilai keterlambatan pelantikan KPID sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi pengawasan publik di sektor media.
“KPID itu bukan opsional, tapi mandat undang-undang. Tanpa KPID, siapa yang mengawasi isi siaran? Ini bisa membuka celah penyalahgunaan frekuensi publik oleh lembaga penyiaran, terutama di daerah perbatasan seperti Kepri,” ujar Zamzami, Selasa (27/5).

Menurutnya, Gubernur Kepri seharusnya segera menindaklanjuti hasil seleksi komisioner KPID yang telah dilakukan bersama DPRD. Ia juga menduga ada tarik-menarik kepentingan politik di balik keterlambatan pelantikan tersebut.
“Bahaya sekali kalau jagat Kepri menjadi liar oleh konten siaran tanpa kontrol,” ujar Zamzami menggarisbawahi.
Sementara itu, aktivis penyiaran Kepri Sarah Meidina Husein menyoroti dampak kekosongan ini terhadap proses digitalisasi siaran dan perlindungan masyarakat dari konten siaran bermasalah.
“Ketiadaan KPID membuat tidak ada lembaga resmi di daerah yang bisa memverifikasi pengaduan masyarakat, memberikan rekomendasi izin, atau melakukan literasi media secara masif,” ujar Sarah.
Ia menambahkan, sejumlah kasus siaran bermuatan kekerasan verbal, politik identitas, hingga iklan terselubung luput dari pengawasan dalam beberapa bulan terakhir.
“Media siar bukan sekadar hiburan. Ini alat pembentuk opini publik. Jika dibiarkan liar, kita sedang mempertaruhkan generasi yang dijejali konten tak sehat,” tegas dia.
Sarah juga menyayangkan terhambatnya pembinaan terhadap lembaga penyiaran komunitas di Kepri, yang seharusnya menjadi bagian dari penguatan demokrasi informasi berbasis lokal.
Tanpa KPID, sebut Sarah, Kepri praktis mengalami kekosongan institusi pengawas penyiaran daerah. Dalam situasi informasi yang makin masif dan kompleks, kekosongan ini ibarat membiarkan ruang siar terbuka tanpa pagar, tanpa penjaga. *
Kronologi Singkat:
• Oktober 2024: Tim seleksi yang dibentuk DPRD Kepri menyelesaikan uji kelayakan dan menyodorkan 14 nama ke Gubernur.
• Hingga Mei 2025: Gubernur belum melantik 7 komisioner terpilih tanpa penjelasan publik yang memadai.
Sumber : PWI Batam /Editor : Dedi