KARUNAKEPRI.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyiapkan aturan baru untuk mempermudah layanan perizinan usaha sektor perikanan, khususnya di bidang pengolahan dan pemasaran.
Payung hukum tersebut berbentuk Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Peraturan menteri ini menjadi kepastian hukum pelaksanaan perizinan berusaha di lapangan, mulai dari proses memperoleh izin hingga pemenuhan kewajibannya. Termasuk Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI), Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), hingga HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points),” ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Tornanda Syaifullah, di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Rancangan peraturan juga akan merinci Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) subsektor pengolahan, pemasaran, serta jasa pascapanen. Menurut Tornanda, langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berorientasi pada perlindungan, kesejahteraan, dan peningkatan daya saing masyarakat kelautan dan perikanan.
Sekretaris Ditjen PDSPKP, Machmud, menegaskan bahwa pelayanan perizinan berada langsung di bawah kewenangan KKP. “Layanan perizinan terkait pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan ada di KKP, dan petugas kami siap memberikan pelayanan prima dalam penyelenggaraannya,” kata Machmud.
Sebelumnya, KKP telah menggelar konsultasi publik rancangan Permen KP tersebut secara hybrid pada Selasa (9/9/2025). Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menekankan bahwa setiap aturan terkait perizinan harus berpihak pada kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem.
“Perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan tidak boleh lepas dari tujuan besar, yakni meningkatkan kesejahteraan, membuka lapangan kerja, serta memastikan keberlanjutan sumber daya laut,” tegas Trenggono.
Editor : Dedi