KARUNAKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) meluncurkan program inovatif “Pantastik Wan-ASN,” atau optimalisasi pemanfaatan sertifikat elektronik.
Pantastik Wan-ASN merupakan tandatangan elektronik (TTE) terintergrasi bagi ASN dan juga anggota DPRD Tanjungpinang.
Menurut Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Tanjungpinang, Ririn Noviana, inovasi ini dirancang sebagai respons terhadap keterbatasan penggunaan TTE di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
“Sejak 2022, pemanfaatan TTE hanya terbatas pada pejabat penandatangan seperti walikota, wakil walikota, kepala pejabat OPD serta kepala sekolah SD dan SMP.
Dan pada September 2024, penerbitan TTE hanya dapat dilakukan oleh petugas verifikator Diskominfo, dan hanya digunakan di aplikasi umum seperti Srikandi,” ujarnya, Selasa, 05 Oktober 2024.
Melihat kondisi tersebut, Ririn menginisiasi pengembangan Pantastik Wan-ASN, bagi anggota DPRD dan ASN untuk melakukan penandatanganan dokumen secara elektronik.
Sehingga mempercepat proses administrasi pemerintahan. Pelaksanaan program ini diawali dengan melalui integrasi TTE pada aplikasi khusus Mitra-Wan di Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang.
Kemudian penerbitan TTE ASN tidak lagi terbatas melalui petugas verifikator Diskominfo, tetapi ASN kini dapat melakukan penerbitan TTE secara mandiri melalui MyASN BKN.
Selain itu, penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah telah terselesaikan. Beberapa SOP, panduan, dan video tutorial juga telah disusun untuk mendukung sosialisasi.
“Dengan integrasi pada aplikasi ini, pimpinan dan anggota DPRD, serta ASN sekretariat dewan, kini dapat memanfaatkan TTE untuk keperluan administrasi dengan lebih cepat dan efisien,” tambahnya.
Sementara Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, memberikan dukungan penuh terhadap inovasi ini.
Menurutnya, optimalisasi pemanfaatan sertifikat elektronik melalui integrasi TTE dalam aplikasi khusus Mitra Wan DPRD merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Diskominfo, khususnya dalam layanan sertifikat elektronik.***