KARUNAKEPRI.COM– Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2,4 persen untuk pembangunan rumah secara mandiri.
PPN pembangunan rumah secara mandiri ini akan diberlakukan mulai tahun 2025 mendatang.
Hal ini merupakan bagian dari peningkatan PPN secara keseluruhan menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Pembangunan rumah mandiri yang dikenakan PPN adalah pembangunan yang dilakukan oleh individu.
Atau badan yang tidak terkait dengan kegiatan usaha, dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Ketentuan ini juga mencakup bangunan baru maupun perluasan bangunan yang sudah ada.
Kriteria bangunan yang terkena kewajiban PPN ini meliputi:
– Konstruksi utama bangunan terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata, atau baja.
– Digunakan sebagai tempat tinggal atau tempat usaha.
– Luas bangunan minimal 200 meter persegi.
Dengan ketentuan ini, masyarakat yang berencana membangun rumah sendiri harus memperhitungkan biaya tambahan akibat kewajiban PPN yang akan mulai berlaku pada tahun depan.***