Kepala KUA Kecamatan Nongsa Imbau Masyarakat Hindari Nikah Siri dan Pernikahan Dini

redaktur redaktur

Kepala KUA Kecamatan Nongsa sedang menikahkan ulang pasangan pernikahan siri./net

 

KARUNAKEPRI.COM,BATAM, Batam – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nongsa Rudiansyah, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pernikahan secara siri dan pernikahan usia dini.

Karena dinilainya kedua pernikahan tersebut lebih besar mudharatnya dibanding manfaat yang ditimbulkan dari pernikahan tersebut.

Imbauan Rudiansyah ini disampaikan usai menjadi penghulu terhadap pasangan pernikahan siri menikah ulang di Kantor KUA, Senin 08 Juli 2024.

Dijelaskan Rudiansyah, akibat dari pernikah siri ini salah satunya ketidak pastian hukum dari legalitas pernikahan tersebut.

Serta terkait status administrasi kependudukan pasangan ini akan bermasalah.

“Yang utamanya nanti terkait status anak akibat dari pernikahan siri ini.

Nantinya akan menyulitkan status adminmistrasi anak secara hukum,” ujar Rudi.

Kendati diakui Rudi untuk nikah siri ini secara norma agama itu sah.

Namun secara hukum tidak sah, sebab tidak tercatat di KUA.

Begitu pula dengan pernikahan di usia dini, banyak sekali dampak buruk yang ditumbulkannya nanti.

Diantaranya pendidikan akan terputus dan menjadi pekerja anak di bawah umur.

Selain itu potensi perceraian juga tinggi sejalan dengan perkembangan jiwa dan emosional kedua pasangan muda itu.

Belum lagi dari sisi kesehatannya dan faktor ekonomi.

Maka dari itu Rudiansyah mengingatkan peran orang tua upaya pencegahan pernikahan dini ini sangat penting.

Terutama memberikan pendidikan yang baik kepada anak-anak mereka.

Serta memberikan pemahaman mengenai pentingnya menunda pernikahan hingga mencapai usia dewasa.

Sementara terkait kasus pernikahan siri di Batam, dinilai Rudi cukup banyak.

Karena memang penduduk Batam merupakan pendatang pekerja produktif.

Pada saat ketemu jodoh dan ingin menikah, salah satunya terbentur masalah administrasi.

Karena memang rata-rata mereka masih indentitas dari Kampung.

“Ya akhirnya nikah sirih, karena pulang kampung perlu biaya juga,” katanya.

Pada kesempatan itu Rudi menegaskan, bahwa untuk biaya nikah di KUA itu gratis nol rupiah.

Hal ini sudah terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, kata Rudi, terdapat biaya nikah yang ditetapkan negara, yakni senilai Rp 600 ribu.

Biaya tersebut kata dia, masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

“Untuk KUA Kecamatan Nongsa sendiri jadwal orang yang ingin menikah itu cukup padat.

Namun kebanyakan yang nikah di rumah, malah kita menikahkan hingga pukul 22.00 WIB atau pukul 2.00 WIB malam,” jelasnya.***

Also Read

Tinggalkan komentar