KARUNAKEPRI.COM,BATAM – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Wilayah Sumatera, Riau dan Kepri (Sumbagut) kebijakan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% merupakan beban baru ditanggung masyarakat mengawali tahun baru 2025.
Hal ini dinilai BEM sama dengan langkah pemerintah telah mencederai keadilan sosial.
Pernyataan ini disampaikan Koordinator BEM SI Kerakyatan Wilayah Sumbagut yang juga Presiden Mahasiswa Politeknik Negeri Batam, Respati Hadinata.
Respati menyampaikan melalui rilisnya kepada mediakepri.co.id, Rabu 1 Januari 2025, menyikapi penerapan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% yang mulai diberlakukan pemerintah pada hari ini, I Januari 2025.
“Bahwa Kenaikan PPN ini menunjukkan bahwa pemerintah lebih memilih jalan pintas untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa mempertimbangkan dampaknya pada kelompok rentan,” ujar Respati.
Ia menjelaskan, sebagai pajak yang bersifat regresif, PPN lebih membebani masyarakat miskin dibandingkan kelompok kaya.
Hal ini kata dia, tentunya sangat bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang dijamin oleh Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945.
Respati juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap berbagai sektor.
“Rakyat kecil akan kehilangan daya beli karena kenaikan harga kebutuhan pokok naik, UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional terancam keberlanjutannya.
Dan juga akan akses terhadap pendidikan serta kesehatan akan semakin sulit bagi masyarakat,” tegasnya.
Seraya mengatakan, bahwa kebijakan ini dapat memperparah kesenjangan sosial yang selama ini sulit diatasi.***








