Kemenkeu Serahkan Insentif Fiskal Rp5 Miliar kepada Pemko Batam Atas Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

redaktur redaktur

Sekda Kota Batam Jefridin saat menerima insentif fiskal di Istana Wakil Presiden RI./net

 

KARUNAKEPRI.COM, BATAM  – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memberikan Insentif Fiskal kepada Pemko Batam atas kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2024.

Insentif Fiskal tersebut sebesar Rp5.636.912.200.

Penyerahan insentif fiskal diterima Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin langsung dari Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin.

Acara penyerahan dilakukan saat acara rakornas di Istana Negara Wakil Presiden, Rabu 18 September 2024.

“Atas nama Pemko Batam mengapresiasi dan terimakasih kepada Pemerintah Pusat telah memberikan Insentif Fiskal atas Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun Berjalan kepada Pemko Batam.

Insentif ini sebagai apresiasi dari Pemerintah Pusat kepada daerah yang berkomitmen dan secara konsisten mengurangi angka kemiskinan ekstrem di daerahnya,” ujarnya Jegridin saat itu mewakili Walikota Batam Muhammad Rudi.

Dijelaskan Jefridin, langkah kongkrit dilakukan Pemko Batam dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Kota Batam dengan memberikan bantuan sosial reguler kepada keluarga kategori miskin ekstrem.

Kebijakan yang diambil Walikota Batam ini, menurut Jefridin, akan terus berlanjut hingga tahun 2024.

Dan pada tahun 2024 ini, kata dia, Pemko Batam kembali menyerahkan bantuan sosial reguler untuk keluarga miskin ekstrem sebesar Rp1 juta setiap bulannya untuk 37 kepala keluarga.

“Angka ini turun jika dibandingkan tahun 2024 lalu, yakni 53 kepala keluarga.

Selain itu Pemko Batam juga melaksanakan program sembako murah bersubsidi.

Dan juga sudah menyalurkan bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP) untuk masyarakat Kota Batam golongan ekonomi menengah ke bawah,” jelasnya.

Sementara dalam arahannya Wapres menyampaikan, insentif ini diberikan sebagai bentuk penghargaan untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem tahun berjalan 2024.

Para penerima penghargaan insentif fiskal ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 353/2024 yang diberikan kepada 9 provinsi terbaik, serta kepada 121 kabupaten/kota.***

Also Read

Tinggalkan komentar