KARUNAKEPRI.COM,BINTAN – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kembali menerima berkas dugaan pemalsuan surat tanah melibatkan Eks Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan.
Menurut Kasi Intel Kejari Bintan, Syamsul, berkas perkara tersebut telah diterima oleh bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Bintan pada Jumat 22 November 2024, kemarin.
“Kita telah di terima kembali berkas perkaranya di PTSP.
Setelah itu jaksa peneliti akan kembali meneliti berkas.
Apakah petunjuk yang telah di berikan penyidik sudah dipenuhi atau belum,” kata Syamsul, Sabtu 23 November 2024.
Ia menyebut, berkas setelah dilakukan penelitian akan diketahui apakah berkas pada kasus tersebut dinyatakan lengkap atau tidak.
“Untuk hasil penelitiannya nanti kita informasikan kembali,” tutupnya.***