KARUNAKEPRI.COM, BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan musnahkan barang bukti (BB) dari 40 perkara.
Pemusnahan BB tersebut, yakni terdiri dari 22 perkara narkotika dan 18 perkara tindak pidana umum.
BB tersebut telah dinyatakan incrah dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dari periode Mei – September 2024.
Pemusnahan dilakukan di Aula Kejari Bintan dan disaksikan Ketua PN Tanjungpinang dan Kasatresnarkoba Polres Bintan.
Hadir juga turut menyaksikan Danramil 03/0315 Bintan Buyu, dan Kepala Rupbasan Tanjungpinang.
Serta Dinkes Bintan, LOKA POM Tanjungpinang dan Camat Teluk Bintan.
Menurut Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB), Dedi Simatupang, dari 18 perkara tindak pidana umum tersebut terdiri, 1 perkara penadahan, 1 ITE, 7 pencurian, 4 persetubuhan.
Dan juga 1 Migas, 1 penipuan, 1 lingkungan, serta 2 penganiayaan.
“Sementara untuk BB narkotika sabu sebanyak 160,3342 gram, 1,06 gram ganja, dan 8 set alat hisap,” ujar Dedi Simatupang, Senin, 30 September 2024.
Lebih lanjut Dedi menjelaskan, barang bukti yang dimunahkan merupakan sisa dari pembuktian di PN Tanjungpinang Januari hingga September 2024.
Lalu, barang bukti lainnya kata dia, berupa handphone dimusnahkan dengan cara di gerenda, dan sisa barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Barang bukti persetubuhan dan lainnya kita musnahkan dengan dibakar.
Namun untuk narkoba kita musnahkan dengan cara direbus,” tutupnya.***