Kejari Batam Raih Prestasi Capaian Terbaik I Dalam Berbagai Bidang 2024 dari Kajati Kepri

redaktur redaktur

Penghargaan / pencapaian kinerja terbaik Kepala Kejaksaan Negeri Batam beserta jajaran ditahun 2024 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

KARUNAKEPRI.COM, BATAM – Kepala Kejaksaan Negeri Batam beserta jajaran telah melaksanakan Kinerja dengan baik selama Tahun 2024 maupun pada periode 100 hari kerja Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Kabinet Merah Putih dan telah mendapatkan penghargaan / pencapaian kinerja terbaik tahun 2024 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

“Yakni capaian kinerja terbaik pertama bidang Pembinaan, bidang Perdata dan TUN, Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana
Khusus, serta dari Kementerian Keuangan wilayah Kepulauan Riau dengan pencapaian Terbaik 1 kategori Pokok Lelang terbanyak dan Terbaik 2 Pengelolaan Barang Milik Negara Serta Penghargaan dari Pemerintah
Kota terhadap Pendampingan Hukum
di Kota Batam,” ujar Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, SH didampingi Kasi Intelijen Kejari Batam, Tyan Andesta, SH, MH, di Batam, Selasa (18/2/2025.

Menurutnya, seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Batam berkomitmen untuk mengoptimalkan Kinerja dan memberikan Pelayanan Terbaik kepada masyarakat dan mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan serta turut
dalam strategi Kejaksaan dalam menjalankan misi Pembangunan Asta Cita.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Ketut Kasna Dedi, SH beserta jajaran dengan mempedomani ketentuan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI serta dalam rangka menjaga dan meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan RI telah melaksanakan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai institusi Penegak Hukum.

Kinerja Kejaksaan Negeri Batam meliputi berbagai bidang yakni Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara dan
Pemulihan Aset pengelolaan Barang Bukti, Pelaksanaan Kinerja dimaksud yaitu capaian kinerja sepanjang tahun 2024 (1 Januari 2024 – 31 Desember 2024) dan capaian kinerja dalam mendukung program prioritas
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama 100 hari pertama Kabinet Merah Putih dari
tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan 30 Januari 2025.

Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, SH didampingi Kasi Intelijen Kejari Batam, Tyan Andesta, SH, MH, terima penghargaan dari Kementerian Keuangan wilayah Kepri  Serta Penghargaan dari Pemerintah dalam strategi Kejaksaan dalam menjalankan misi Pembangunan Asta.

Capaian Kinerja Tahun 2024.

1. Bidang Pembinaan
a. Realisasi Anggaran Sebesar Rp.
17.300.499.067. atau secara Persentase mencapai 98, 58% dari Pagu Anggaran tahun
2024 sebesar Rp.17.549.255.000.
b. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.12.971 .1 18.007 atau secara persentase 214,44% dari target PNBP tahun 2024 sebesar Rp.6.048.600. 000.
c. Kegiatan Penyelesaian Aset melalui Lelang dengan total seluruhnya Rp.5.078.826.981.
d. Kegiatan Penyelesaian Aset melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) sebesar Rp.7.686.343.000.

2. Bidang Intelijen
2.1. Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PPSD) yang telah dilaksanakan sebanyak 10 (sepuluh) kegiatan dengan nilai
anggaran yang dikawal sebesar Rp.
252.713.951 .443. Keamanan negara ketertiban umum dan TP umum lainnya sebanyak 238 perkara;
2.2. orang Harta Benda sebanyak 338 perkara;
2.3. Narkotika dan Zat Adiktif lainnya sebanyak 265 Perkara;
2.4. Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 76 Perkara;

3. Upaya Hukum sebanyak 35 (tiga puluh lima) perkara dengan rincian;
3.1 . Keamanan negara ketertiban umum dan TP umum lainnya sebanyak 238 perkara;
3.2. orang Harta Benda sebanyak 10 Perkara;
3.3. Narkotika dan Zat Adiktif lainnya sebanyak 9 perkara;
3.4. Terorismedan Lintas Negara sebanyak 7 Perkara.

4. Eksekusi sebanyak 846 (delapan ratus empat puluh enam) perkara dengan rincian;
4.1. Keamanan Negara Ketertiban Umum dan TP Umum lainnya sebanyak 275 perkara;
4.2. orang Harta Benda sebanyak 293 perkara;
4.3. Narkotika dan Zat Adiktif lainnya sebanyak 195 Perkara;
4.4.Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 83 Perkara di Penuntutan Perkara Narkotika:
1. Tuntutan Pidana Mati sebanyak 9 (Sembilan) perkara;
2. Tuntutan Pidana Seumur Hidup sebanyak 6 (enam) perkara
3. Bidang Tindak Pidana Khusus
4. Perkara Tindak Pidana Korupsi
yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam
berdasarkan Tahap Penyelesaian Perkara, dengan rincian sebagai berikut;
1. Penyidikan sebanyak 8 Perkara;
2. Pra Penuntutan sebanyak 7 Perkara;
3. Penuntutan Sebanyak 7 Perkara;
4. Eksekusi Badan sebanyak 4 Narapidana.

b. Perkara Tindak Pidana Khusus
Lainnya (Kepabeanan, Cukai, Pajak
dan TPPU) yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam berdasarkan tahap Penyelesaiannya, dengan rincian;
1. Pra Penuntutan sebanyak 12 perkara;
2. Penuntutan sebanyak 15 Perkara;
3. Upaya Hukum sebanyak Keamanan negara
ketertiban umum dan TP umum lainnya
sebanyak 238 perkara;
2.2. orang Harta Benda sebanyak 338 perkara;
2.3. Narkotika dan Zat Adiktif lainnya sebanyak 265 Perkara;
2.4. Terorismedan Lintas Negara sebanyak 76 Perkara;
3. Upaya Hukum sebanyak 35 (tiga puluh lima) perkara dengan rincian;
3.1. Keamanan negara ketertiban umum dan TP umum lainnya sebanyak 238 perkara;
3.2. orang Harta Benda sebanyak 10 Perkara;
3.3. Narkotika dan Zat Adiktif lainnya sebanyak 9 perkara;
3.4. Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 7 Perkara.

4. Eksekusi sebanyak 846 (delapan ratus empat puluh enam) perkara dengan rincian;
4.1. Keamanan Negara Ketertiban
Umum dan TP Umum lainnya
sebanyak 275 perkara;
4.2. orang Harta Benda sebanyak 293 perkara;
4.3. lainnya sebanyak 195 Perkara;
4.4.Terorisme dan Lintas Negara
sebanyak 83 Perkara.

d. Penuntutan Perkara Narkotika:
1 . Tuntutan Pidana Mati sebanyak 9
(Sembilan) perkara;
2. Tuntutan Pidana Seumur Hidup sebanyak 6 (enam) perkara
4. Bidang Tindak Pidana Khusus
a. Perkara Tindak Pidana Korupsi
yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam
berdasarkan Tahap Penyelesaian
Perkara, dengan rincian sebagai Mberikut;
1 . Penyidikansebanyak 8 Perkara;
2. Pra Penuntutansebanyak 7 Perkara;
3. Penuntutan Sebanyak 7 Perkara;
4. Eksekusi Badansebanyak 4 Narapidana.
b. Perkara Tindak Pidana Khusus
Lainnya (Kepabeanan, Cukai, Pajak
danTPPU) yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam berdasarkan tahap Penyelesaiannya, dengan rincian;
1 . Pra Penuntutan sebanyak 12 perkara;
2. Penuntutansebanyak 1 5 Perkara;
3. Upaya Hukum sebanyak 1 perkara;
Eksekusi Badansebanyak 9 narapidana
c. Kerugian Keuangan Negara yang
berhasil diselamatkan oleh Negeri Batam Sebesar Rp. 5.802.891 .903.
5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
a. Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp. 9.390.688.446.
b. Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 334.171 .251 .600.
c. Perdata litigasi sebanyak 10 Kegiatan dan Perdata non litigasi sebanyak 38 Kegiatan.
d. Tata Usaha Negara litigasi sebanyak 6 kegiatan.
e. Pertimbangan hukum sebanyak 24
kegiatan.
f. Tindakan hukum lainnya sebanyak 1
kegiatan.
6. Bidang Pemulihan Aset Pengelolaan
Barang Bukti
a. Penyelesaian Barang rampasan melalui pelelangan dengan total Penerimaan Negara sebesar Rp.5.078.826.980.
b. Penyelesaian Barang Bukti berupa Uang rampasan dengan total Penerimaan Negara
sebesar Rp. 4.397.463.894.
B. Capaian Kinerja 100 (seratus) hari Kerja Pemerintah Bahwa capaian kinerja Kejaksaan Negeri Batam dalam mendukung
program Prioritas Presiden Prabowo
Subianto dan Wakil Presiden Gibran
Rakabuming Raka selama 100 hari periode 21 oktober 2024 s.d. 30 Januari 2025 masing-masing bidang meliputi;
1. Bidang Pembinaan
a. Realisasi Anggaran Sebesar Rp. 2.
981 .138.401 (dua miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus satu rupiah) atau
secara Persentase mencapai 16,51% dari Pagu Anggaran tahun 2025 sebesar Rp. 18.054.1 18.000.
b. Realisasi Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) sebesar
Rp.712.043.762 atau secara persentase 1 1 ,78% dari target PNBP tahun 2025 sebesar Rp.6.048.600.000.
Orang Harta Benda sebanyak 82
perkara;
c. Narkotika dan Zat Adiktif lainnya sebanyak 73 Perkara;
Terorisme dan Lintas Negara sebanyak
19 Perkara;
3. Upaya Hukum sampai saat ini masih nihil
4. Eksekusi sebanyak 284 (dua ratus
delapan puluh empat) perkara dengan rincian;
4.1. Keamanan Negara Ketertiban Umum dan TP Umum lainnya sebanyak89 perkara;
4.2. orang Harta Benda sebanyak 109
perkara;

4.3. Narkotika dan Zat Adiktif
lainnya sebanyak 56 Perkara;

4.4. Terorismedan Lintas Negara sebanyak
30 Perkara.
d. Penuntutan Perkara Narkotika:
1. Tuntutan Pidana Mati sebanyak 3 (tiga) perkara;
2. Tuntutan Pidana Seumur Hidup sebanyak 4 (empat) perkara.
4. Bidang Tindak Pidana Khusus
a. Perkara Tindak Pidana Korupsi
yang ditangani Kejaksaan Negeri
Batam berdasarkan Tahap Penyelesaian
Perkara, dengan rincian sebagai berikut;
1. Penyidikan sebanyak 1 Perkara;
2. Pra Penuntutan sebanyak 0 Perkara;
3. Penuntutan Sebanyak 4 Perkara;
4. Eksekusi Badan sebanyak 4 Narapidana.
b. Perkara Tindak Pidana Khusus
Lainnya (Kepabeanan, Cukai, Pajak dan TPPU) yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam berdasarkan tahap Penyelesaiannya, dengan rincian;
1. Pra Penuntutan sebanyak 3 perkara;
2. Penuntutan sebanyak 0 Perkara;
3. Upaya Hukum sebanyak 1 perkara;
4. Eksekusi Badan sebanyak 2 narapidana
c. Kerugian Keuangan Negara yang
berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Batam Sebesar Rp. 606.499.901.
5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
a. Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp. 25.153.960.744
b. orang Harta Benda sebanyak 82 perkara;
c. Narkotika dan Zat Adiktif lainnya
sebanyak 73 Perkara;

d. Terorismedan Lintas Negara sebanyak
19 Perkara;
3. Upaya Hukum sampai saat ini masih nihil
4. Eksekusi sebanyak 284 (dua ratus
delapan puluh empat) perkara dengan rincian;
4.1. Keamanan Negara Ketertiban
Umum dan TP Umum lainnya sebanyak 89 perkara;
4.2. orang Harta Benda sebanyak 109
perkara;

4.3.Narkotika dan Zat Adiktif lainnya sebanyak 56 Perkara; 4.4.Terorismedan Lintas Negara sebanyak 30 Perkara.
d. Penuntutan Perkara Narkotika:
1. Tuntutan Pidana Mati sebanyak 3 (tiga) perkara;
2. Tuntutan Pidana Seumur Hidup sebanyak 4 (empat) perkara.
4. Bidang Tindak Pidana Khusus
a. Perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam
berdasarkan Tahap Penyelesaian Perkara, dengan rinciansebagai berikut;
1. Penyidikansebanyak 1 Perkara;
2. Pra Penuntutan sebanyak 0 Perkara;
3. Penuntutan Sebanyak 4 Perkara;
iv. Eksekusi Badan  sebanyak 4 Narapidana.
b. Perkara Tindak Pidana Khusus Lainnya (Kepabeanan, Cukai, Pajak danTPPU) yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam
berdasarkan tahap Penyelesaiannya, dengan rincian;
1 . Pra Penuntutansebanyak 3 perkara;
2. Penuntutansebanyak 0 Perkara;
3. Upaya Hukum sebanyak 1 perkara;
4. Eksekusi Badansebanyak 2 narapidana
c. Kerugian Keuangan Negara yang
berhasil diselamatkan oleh KejaksaanNegeri Batam Sebesar Rp. 606.499.901 (enam ratus enam juta empat ratussembilan puluh
sembilan ribu sembilan ratus satu rupiah).
5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
a. Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp. 25.153.960.744
b. Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 474.702.187
c. Perdata litigasi sebanyak 7 Kegiatan dan Perdata non litigasi sebanyak 4 Kegiatan.
d. Tata Usaha Negara litigasi sebanyak
4 kegiatan.
e. Pertimbangan hukum sebanyak 27 kegiatan.
f. Tindakan hukum lainnya sebanyak 1
kegiatan.
6. Bidang Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti
a. Penyelesaian Barang rampasan melalui pelelangan dengan total Penerimaan Negara sebesar Rp.1 .086.369.760.
b. Penyelesaian Barang Bukti berupa Uang rampasan dengan total Penerimaan Negara sebesar Rp. 40.503.440.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam
beserta jajaran telah melaksanakan
Kinerja dengan baik selama Tahun
2024 maupun pada periode 100 hari kerja Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
dalam Kabinet Merah Putih dan telah
mendapatkan penghargaan /pencapaian kinerja terbaik tahun 2024 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

“Yakni capaian kinerja terbaik pertama bidang Pembinaan, bidang Perdata dan TUN, Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana
Khusus, serta dari Kementerian Keuangan wilayah Kepulauan Riau dengan pencapaian Terbaik 1 kategori Pokok Lelang terbanyak dan Terbaik 2 Pengelolaan Barang Milik Negara Serta Penghargaan dari Pemerintah
Kota terhadap Pendampingan Hukum
di Kota Batam,” ujar Kajari Batam didampingi Kasi Intelijen Kejari Batam, Tyan Andesta, SH, MH.

Menurutnya, seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Batam berkomitmen untuk mengoptimalkan Kinerja dan memberikan Pelayanan Terbaik kepada masyarakat dan mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan serta turut
dalam strategi Kejaksaan dalam
menjalankan misi Pembangunan Asta
Cita. (*/rls).

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar