KARUNAKEPRI.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus (Stafsus) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dalam kasus perkara dugaan korupsi kuota haji.
Gus Alex ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada, Selasa 17 Maret 2026.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Gus Alex sebelumnya diperiksa sejak pukul 08.22 WIB. Adapun ia terlihat turun dari ruang pemeriksaan pada pukul 14.44 WIB.
Saat turun, Gus Alex terlihat sudah dipasangi rompi oranye bertuliskan tahanan KPK.
Ini artinya Gus Alex akan menjalani penahanan menyusul Gus Yaqut yang sebelumnya sudah ditahan lebih dulu.
Ia tak menyampaikan banyak hal terkait perkara yang dituduhkan kepadanya.
Gus Alex menyampaikan bahwa dirinya menghargai proses hukum yang tengah berlangsung.
“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” kata Gus Alex.
Sebelumnya, Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK terkait dugaan rasuah kuota haji, Kamis 12 Maret 2026 malam lalu.
Yaqut mengaku tidak pernah menerima uang dalam terkait perkara itu.
Demikian disampaikan Yaqut usai rampung diperiksa oleh penyidik.
Saat menuju ke mobil tahanan, Yaqut menyempatkan diri untuk menyampaikan keterangan ke awak media. ***








