KARUNAKEPRI.COM, JATIM – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) dan sejumlah organisasi lainnya mempolisikan Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla alias JK imbas ceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 5 Maret 2026 lalu.
JK dipolisikan karena dianggap telah menistakan ajaran Agama Kristen lewat ceramahnya yang bertajuk ‘Strategi Diplomasi Indonesia dalam Memitigasi Potensi Eskalasi Perang Regional Multipolar’.
JK hadir sebagai salah satu pembicara ‘Ramadan Public Lecture’. Momen ceramah JK selama kurang lebih 43 menit ini turut disiarkan melalui kanal YouTube resmi Masjid Kampus UGM.
GAMKI bersama Dewan Pakar Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), Asosiasi Pendeta Indonesia (API), Gerakan Perjuangan Masyrakat Pluralisme, DPP Si Pitung, hingga DPP Horas Bangso Batak melaporkan JK ke pihak kepolisia.
Mereka mempersoalkan pernyataan yang bersangkutan mengenai konflik Poso dan Ambon.
Dalam keterangannya, DPP GAMKI mengutip pernyataan JK yang dinilai kontroversial itu.
Pernyataan itu menyinggung konflik di Poso dan Ambon pada awal 2000-an.
Mereka mempermasalahkan soal frasa ‘syahid’ yang diungkap JK terkait konflik yang menyinggung agama, termasuk di Poso dan Ambon.
Ketua Umum DPP GAMKI Sahat Sinurat menyatakan mereka juga mengecam keras pernyataan JK yang dinilai menyakiti hati umat Kristen dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Sahat menyatakan agama Kristen tidak pernah mengajarkan membunuh orang berbeda keyakinan maka akan masuk surga.
Justru, sambungnya, agama Kristen mengajarkan untuk mengasihi sesama manusia bahkan musuh sekalipun.***








