KARUNAKEPRI.COM, BINTAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menuntut Maulana Rifai alias Uul dengan hukuman tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (13/2/2025). Terdakwa didakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait penjualan lahan seluas 8 hektare di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
JPU menilai bahwa Maulana Rifai alias Uul terbukti bersalah sesuai dakwaan primer, yaitu menjual lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih ibu angkat terdakwa dan almarhum H. Ramli tanpa izin.
“Atas perbuatannya, terdakwa Maulana Rifai alias Uul dituntut tiga tahun penjara,” ujar JPU dalam persidangan.
Berdasarkan dakwaan, perbuatan terdakwa terjadi sekitar akhir tahun 2016 di Kampung Jeropet, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Terdakwa yang merupakan anak angkat Hj. Ciah Sutarsih dan almarhum H. Ramli, awalnya diminta mengecek status kepemilikan lahan yang tercatat dalam Surat Keterangan Pemilikan Kebun Nomor 51/SKT/IV/83 dan 54/BT/1983 atas nama Yuslen.
Pada tahun 2017, tanpa sepengetahuan Hj. Ciah Sutarsih, terdakwa menawarkan lahan tersebut kepada seorang saksi bernama Tiwan. Awalnya, saksi Tiwan menolak karena lahan tersebut merupakan area bakau. Namun, setelah beberapa bulan, terdakwa kembali menawarkan lahan dengan harga awal Rp240 juta. Setelah melalui negosiasi, disepakati harga Rp170 juta.
Saksi Tiwan meminta terdakwa mengurus legalitas lahan sebelum transaksi. Terdakwa kemudian tanpa izin mengurus peningkatan status lahan dari Surat G7 ke Sporadik atas nama Hj. Ciah Sutarsih. Setelah itu, terdakwa bersama saksi Patrius Boli Tobi alias Patrik mengoperkan lahan kepada Tiwan dan pihak lain.
Adapun Pembayaran lahan dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
1. Rp60 juta pada 17 Februari 2017 di rumah Hj. Ciah Sutarsih.
2. Rp20 juta pada 10 Maret 2017 di kantor saksi Tiwan.
3. Rp30 juta pada 18 April 2017 di kantor saksi Tiwan.
4. Rp35 juta pada 31 Agustus 2017 di kantor saksi Tiwan.
5. Rp25 juta pada 30 Juli 2018 di kantor saksi Tiwan.
Namun, Hj. Ciah Sutarsih tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk meningkatkan status lahan menjadi Sporadik dan menjualnya. Uang hasil penjualan sebesar Rp170 juta pun tidak diserahkan kepada Hj. Ciah Sutarsih.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam sidang selanjutnya. (san)
Sumber : transkepri.com