KARUNAKEPRI.COM, BATAM – Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, menegaskan pentingnya penggunaan dana hibah harus sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Tentunya yang telah diajukan, terutama dalam hal pembangunan rumah ibadah.
Hal itu disampaikannya Jegridin saat menandatangani 27 Berkas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Rumah Ibadah di Kota Batam.
Penandatangan dilakukan di Kantor Walikota Batam, Selasa, 15 Oktober 2024 lalu.
Disebutkan, penandatanganan ini sebagai bentuk komitmen Pemko Batam memastikan penggunaan dana publik secara transparan dan akuntabel.
“Dana hibah yang telah diberikan wajib digunakan sesuai dengan RAB yang telah disepakati.
Ini bukan hanya bentuk tanggung jawab moral, tapi juga administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap penerima hibah,” ujar Jefridin.
Ia juga menekankan bahwa pengurus rumah ibadah yang menerima hibah tersebut diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako Batam.
Langkah ini dilakukan kata Jefridin lagi, agar setiap proses penggunaan anggaran dapat diawasi dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.***
Sumber : Diskominfo Batam