KARUNAKEPRI.COM,BATAM – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menyerahkan Surat Keputusan (SK) ASN Batas Usia Pensiun Terhitung Mulai Tanggal (BUP-TMT) kepada 13 pegawai Pemko Batam yang sudah masa pensiun per 1 Desember 2024.
Pada kesempatan itu Jefridin mengajak pensiunan ASN untuk tetap berkontribusi menyumbangkan sumbangsihnya berupa ide dan gagasan untuk membangun Batam.
Hal ini mengingat sebagai ASN yang selama ini berperan dalam pembangunan Batam, kata Jefridin, lebih mengetahui langkah yang harus dilakukan untuk kemajuan Batam.
Ajakan Jefridin ini saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) ASN BUP-TMT 1 Desember 2024 kepada 13 ASN .
Penyerahan dilakukan di Kantor Walikota Batam, 2 Desember 2024.
Para ASN yang memasuki pensiun ini selain menerima SK, juga sagu hati dari Pemerintah Kota Batam.
“Atas nama Pemerintah Kota Batam mengucapkan terimakasih kepada seluruh Bapak/Ibu yang sudah berdedikasi membantu Pemko Batam menjalankan tugas yang diberikan oleh Wali Kota,” ujarnya didampingi Ketua Dewan Pengurus Korpri, Yusfa Hendri.
Adapun ASN yang memasuki BUP 1 Desember 2024 berjumlah 13 orang, diantaranya Heryanto, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil masa kerja 32 tahun 8 bulan.
Selanjutnya Sekretaris Dinas Perikanan, Rinaldi Moranova Pane dengan masa kerja 30 tahun 10 bulan.
“Alhamdulillah Bapak/Ibu dapat melaksanakan tugas hingga batas usia pensiun sesuai ketentuan.
Meski sudah memasuki usia pensiun, namun Bapak/Ibu masih dapat berkarya,” sebutnya.
Sementara perwakilan ASN yang memasuki usia pensiun, Rinaldy Pane, juga mengucapkan terimakasih atas tunjuk ajar yang diberikan selama melaksanakan tugas sebagai ASN Pemko Batam.
Ia juga menyampaikan terimakasih atas perhatian dari Pemerintah Kota Batam atas kesejahteraan yang diberikan.***
Sumber : Diskominfo Batam