Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ternyata Terima BPJS Fakir Miskin

redaktur redaktur

Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah 2015-2022 Harvey Moeis bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta./(dery ridwansah/jawapos.com)

 

KARUNAKEPRI.CO.ID, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi merupakan penerima BPJS PBI untuk kategori fakir miskin.

Hal itu terungkap setelah publik mengorek segala sesuatu yang berkaitan dengan Harvey Moeis.

Langkah itu merupakan sikap protes publik terhadap vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Harvey Moeis.

BPJS PBI sendiri diperuntukan bagi warga fakir miskin dan orang tak mampu berdasarkan kategori Dinas Sosial.

Kelas ini juga tidak diwajibkan membayar iuran, namun ditanggung negara.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah membenarkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi merupakan penerima BPJS PBI.

Ia menerima BPJS berdasarkan ketetapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” ujar Rizky dikutip dari jawapos.com, Minggu 29 Desember 2024.

Rizky menjelaskan, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), merupakan jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3.

Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat.

“Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala,” ucap Rizky.***

Also Read

Tinggalkan komentar